Dalam banyak kasus, pelaku usaha kreatif memiliki kekayaan intelektual yang bernilai tinggi, seperti hak cipta, merek dagang, dan paten, tetapi tidak memiliki aset fisik untuk dijadikan jaminan. Dengan adanya regulasi ini, kekayaan intelektual dapat dijadikan instrumen penting dalam mengakses pembiayaan, sehingga membuka peluang yang lebih besar bagi pelaku ekonomi kreatif untuk berkembang.
Kemenparekraf/Baparekraf saat ini telah memfasilitasi pilot project IP Financing antara Nadi 13 dan Bank Hijra. IP yang diagunkan adalah film series ‘Pet Shop Story’ yang merupakan series produksi dari PH (Production House) Nadi 13 Film. PH Nadi 13 Film telah mendapatkan revenue stream sebesar Rp 150 juta dari penayangan ‘Pet Shop Stories’ di Genflix, dan akan mendapat pinjaman pembiayaan dari Bank Hijra sebesar Rp 50 juta.
Baca Juga: Penulis dan pemeran Film Laut Tengah bagikan pandangan soal poligami
Prosesi penandatanganan akad perjanjian antara Bank Hijra dan Nadi 13 disaksikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada acara Baparekraf Developer Day (BDD) Yogyakarta. Diharapkan inisiasi yang dilakukan oleh Bank Hijra dapat pula diikuti oleh Bank lain seperti Bank Himbara agar pelaku usaha kreatif dapat memanfaatkan kekayaan intelektual mereka sebagai jaminan untuk mendapatkan pembiayaan, memperluas akses modal yang sebelumnya sulit dijangkau.
Di sisi lain, inisiasi IP Financing ini dirasa masih baru dan belum banyak lembaga pembiayaan yang telah mengadopsinya meskipun peraturan pelaksanaannya sudah ada. Beberapa hal yang menjadi kendala, pertama yaitu bagaimana penentuan valuasinya, karena lembaga penilai sekarang seperti KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) masih belum terlalu umum dalam menilai IP, jikalau ada biayanya pun terlalu mahal.
Kedua yaitu terkait secondary market yang dapat dijual belikan demi kepentingan bank, pindah tangan kepemilikan, dsb. Selain itu, melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), pemerintah telah menyediakan skema pembiayaan yang terjangkau dan mudah diakses oleh UMKM. KUR menjadi salah satu solusi untuk mendorong pertumbuhan usaha kecil dan menengah di Indonesia, termasuk di sektor ekonomi kreatif.
Oleh karena itu, untuk meningkatkan kepercayaan lembaga pendanaan untuk menerapkan IP Financing, perlu juga melihat potensi kolaborasi IP Financing dengan skema KUR. Kolaborasi ini akan membantu meningkatkan inklusivitas dan keberlanjutan ekonomi kreatif Indonesia, terutama dalam mendukung inovasi dan pengembangan karya kreatif yang memiliki nilai ekonomi tinggi. PP 24/2022 tidak hanya memberikan dasar hukum, tetapi juga membuka jalan bagi lembaga keuangan untuk lebih aktif dalam menyediakan pembiayaan berbasis IP, yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global. *