Waspadai penyalahgunaan data pribadi, ini yang harus dilakukan masyarakat

photo author
- Minggu, 21 Juli 2024 | 07:30 WIB
Ilustrasi Logo OJK.  (Antara/ Ist)
Ilustrasi Logo OJK. (Antara/ Ist)



HARIAN MERAPI- Masyarakat diminta hati-hati terhadap penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan tertentu.


Karenanya, masyarakat hendaknya hati-hati dalam memberikan informasi data pribadi agar tidak disalahgunakan.


Demikian imbauan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga: Ramalan zodiak Capricorn sepekan berlaku mulai Minggu 21 Juli 2024, Anda membuat orang-orang di sekitar Anda terpesona


Ia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam memberikan informasi data pribadi kepada siapapun.

"Saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus seperti pemberian hadiah, menang undian, komisi, pembelian produk dengan harga khusus, tawaran kerja," kata Friderica .

Hal tersebut disampaikan Friderica dalam menanggapi peristiwa yang terjadi di Situbondo, Jawa Timur di mana sejumlah warga Desa Arjasa membeli minyak goreng murah dari seseorang dengan syarat difoto dengan menggunakan KTP.

Baca Juga: Pedagang bendera di Kabupaten Sukoharjo berharap banyak pembeli tahun ini dengan memanfaatkan momen peringatan Kemerdekaan RI

Konsumen dan masyarakat agar selalu berhati hati serta tidak gegabah melakukan klik pada link sembarangan, mengunduh file dari orang tidak dikenal, maupun memberikan informasi data pribadi seperti KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan one time password (OTP) kepada pihak lain.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi, terutama seperti NIK, KTP, foto wajah, apalagi kalau misalnya sudah diminta untuk merekam, memberikan foto wajah," ujarnya.

OJK menemukan, data pribadi konsumen produk keuangan sering digunakan untuk pertukaran data dalam pemasaran dan tujuan komersil.

Baca Juga: 70 peserta antusias mengikuti Pengajian dan Silaturahmi PHR BMT UMY, begini komentar peserta asal Kulonprogo

Dari temuan tersebut, beberapa kasus telah disampaikan kepada kepolisian karena adanya unsur pidana di dalamnya. OJK akan terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan pelindungan konsumen sektor jasa keuangan.

OJK juga mengimbau kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk meningkatkan proses know your customer (KYC) sehingga dapat ikut memitigasi risiko penyalahgunaan data pribadi masyarakat atau konsumen oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.*


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X