Ini obat kedua dari AS yang bisa memperlambat perkembangan Alzheimer

photo author
- Kamis, 4 Juli 2024 | 11:30 WIB
Ilustrasi Alzheimer   (ANTARA/Shutterstock/Orawan Pattarawimonchai)
Ilustrasi Alzheimer (ANTARA/Shutterstock/Orawan Pattarawimonchai)



HARIAN MERAPI - Penyakit Alzheimer masih menjadi momok menakutkan di dunia.


Berbagai negara di dunia mencoba menemukan obat untuk memperlambat perkembangan alzheimer, termasuk Amerika Serikat (AS).


Dalam perkembangannya, Amerika Serikat menyetujui obat kedua yang secara klinis terbukti mampu memperlambat perkembangan penyakit Alzheimer, seperti yang diumumkan Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA).

Baca Juga: Gelar Rakerda Perdana, GIPI DIY Dukung Destinasi Wisata Bertanggung Jawab, Aman dan Nyaman

Sebelumnya pada Juli tahun lalu FDA mengatakan pihaknya telah menyetujui obat pertama untuk penyakit tersebut.

“Hari ini, FDA menyetujui obat suntik Kisunla (donanemab-azbt) untuk mengobati penyakit Alzheimer,” kata badan regulasi tersebut melalui pernyataan, Selasa (2/7).

Uji klinis dari obat injeksi itu menunjukkan efek positif dalam mengurangi gejala Alzheimer, menurut direktur Kantor Ilmu Saraf di Pusat Riset dan Evaluasi Obat FDA, Teresa Buracchio, seperti dikutip Sputnik.

Baca Juga: Desa Wisata Jatimulyo Kulon Progo Tembus 50 Besar ADWI 2024, Ini Keunikannya

“Data uji coba secara meyakinkan menunjukkan, Kisunla mengurangi tingkat penurunan kognitif dan fungsional pada pasien dalam tahap gangguan kognitif dan demensia ringan pada penyakit Alzheimer. Persetujuan hari ini menjadi bukti komitmen FDA untuk membantu menyediakan obat-obatan yang lebih aman dan efektif untuk mengobati penyakit Alzheimer,” katanya.

Penyakit Alzheimer merupakan penyakit degeneratif pada sistem saraf pusat yang menyebabkan hilangnya kemampuan mental secara progresif.

Penderita Alzheimer pada umumnya mengalami penurunan kemampuan berbahasa, daya ingat dan juga kemampuan berpikir.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X