Belajar dari kasus 'love scamming' yang menimpa pelajar perempuan SMP di Bandung, hati-hati main medsos

photo author
- Selasa, 2 Juli 2024 | 19:55 WIB
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar.  (ANTARA/HO-KemenPPPA)
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar. (ANTARA/HO-KemenPPPA)

HARIAN MERAPI - Seorang siswi SMP (13) di Bandung, Jawa Barat, menjadi korban penipuan love scamming, yang pelakunya merupakan napi di Lapas Cipinang, Jakarta, berinisial MA (21).

Pelaku mendekati korban melalui media sosial dengan menggunakan foto orang lain dan memalsukan identitas.

Kasus terungkap pada 8 Juni 2024 saat orang tua korban menerima pesan dari kontak tak dikenal yang memperlihatkan foto anaknya tanpa busana.

Saat itu pelaku meminta uang Rp600 ribu kepada orang tua korban untuk menghapus foto dan video korban.

Baca Juga: Qaulan kariman (perkataan yang mulia) kunci komunikasi dalam Al-Quran

Korban ternyata pernah mengirimkan foto dan video tersebut kepada pelaku.

Orang tua korban lalu mentransfer Rp100 ribu kepada pelaku pada 9 Juni dan melaporkan pelaku ke Polda Jabar.

Polda Jabar langsung bergerak dan mendapati pelaku merupakan napi di Lapas Cipinang.

Tersangka diketahui memperoleh putusan 9 tahun penjara pada kasus pencabulan anak, yang baru dijalaninya selama 1 tahun 8 bulan.

Baca Juga: Tuntut Penutupan Usaha, Warga Sraten Sukoharjo Keluhkan Pencemaran Limbah Ternak Babi

Terkait kasus itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memantau penanganan kasus penipuan love scamming yang menimpa seorang pelajar perempuan di Bandung, Jawa Barat.

"Ini masih terus dikoordinasikan penanganannya," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (2/7/2024).(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X