HARIAN MERAPI - Artificial Intelligence (AI) sedang tren dan banyak dibicarakan di berbagai platform digital.
Namun, sejauh ini belum ada pedoman etika AI, padahal ini penting untuk menghadapi gangguan informasi baru.
Hal tersebut diingatkan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi saat berbicara dalam The 2nd MASTEL's 5G Summit - Acceleration of 5G Network and AI Towards Indonesia as Digital Economy Country di Jakarta Selatan baru-baru ini.
Baca Juga: Inilah 22 judul film yang masuk nominasi Piala FFI 2023
Budi Arie mengatakan bahwa pedoman etika Artificial Intelligence (AI) diperlukan guna menghadapi potensi munculnya gangguan informasi baru dalam pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan.
Kemajuan teknologi AI, menurut Budi, berpotensi menimbulkan bentuk gangguan informasi baru, salah satunya teknologi AI DeepFake. "Melalui deepfake, penggunanya dapat memanipulasi gambar atau video menyerupai orang tertentu untuk melakukan pembohongan publik atau penipuan," katanya.
Padahal, kata dia sebagaimana dikutip dari pernyataan pers, Jumat, potensi pemanfaatan AI cukup besar. Di berbagai negara lebih dari 50 persen responden dari Studi Forbes (2023) menggunakan AI untuk layanan customer service, hingga mekanisme penanganan penipuan.
Bahkan, pemanfaatan AI diproyeksikan akan berkontribusi sebesar 366 miliar dollar AS (sekitar Rp5,1 kuadriliun) terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada tahun 2030.
Baca Juga: Wacana duet Prabowo-Ganjar, Habiburokhman: Tidak mungkin dalam satu koalisi ada dua capres
Kementerian Kominfo, lanjut Budi, sekarang tengah menyusun pedoman etika pemanfaatan kecerdasan buatan di Indonesia sebagai respons terhadap berbagai tantangan pemanfaatan AI.
"Diharapkan dapat merespons berbagai tantangan pemanfaatan AI, agar selaras dengan ketentuan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan UU PDP (Pelindungan Data Pribadi)," ujarnya.
Budi mengatakan, pemerintah telah menyusun Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial 2020-2045 seiring peningkatan tren penggunaan AI.
Selain itu, melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 3 Tahun 2021, Kementerian Kominfo mengatur Klasifikasi Baku Lapangan Industri Aktivitas Pemrograman Berbasis AI.
Baca Juga: Jawa Tengah peringkat satu nasional untuk populasi ternak kambing, ini faktanya