Pengelola Pusat Perbelanjaan Dukung Aturan Wajib Vaksinasi Bagi Pengunjung Mal

photo author
- Kamis, 26 Agustus 2021 | 18:24 WIB
Pengunjung menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 untuk syarat memasuki pusat perbelanjaan di Duta Mall, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (25/8/2021). Pengelola mal mengujicoba penerapan wajib vaksin bagi pengunjung dengan menunjukkan sertifikat vaksin via aplikasi PeduliLindungi.  ((ANTARA FOTO/Makna Zaezar))
Pengunjung menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 untuk syarat memasuki pusat perbelanjaan di Duta Mall, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (25/8/2021). Pengelola mal mengujicoba penerapan wajib vaksin bagi pengunjung dengan menunjukkan sertifikat vaksin via aplikasi PeduliLindungi. ((ANTARA FOTO/Makna Zaezar))

JAKARTA, harianmerapi.com - Para pengelola pusat perbelanjaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyatakan mendukung aturan yang mensyaratkan wajib vaksinasi Covid-19 bagi pengunjung mal karena hal itu sejalan dengan komitmen mereka menjalankan protokol kesehatan.

"Kami adalah fasilitas untuk masyarakat, jadi kami ingin pastikan siapa pun di dalam pusat perbelanjaan aman dan sehat," kata Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaya, dalam webinar, Kamis (26/8/2021)

Alphonzus mengatakan, ketentuan wajib vaksin diharapkan turut mendorong percepatan vaksinasi untuk mencapai kekebalan komunal. Percepatan vaksinasi bisa membuat kondisi lebih kondusif sehingga tidak ada lagi pengetatan. Pengetatan telah berdampak pada melambatnya aktivitas ekonomi, termasuk pusat pembelanjaan harus ditutup sementara hingga kondisi dirasa aman.

"Kita sudah capek buka-tutup, kalau sudah ditutup, setengah mati usahanya untuk bangkit lagi," ujar dia.

Baca Juga: Pemerintah Arab Saudi Telah Mencabut Larangan Terbang Bagi Mukimin dan Ekspatriat

Butuh waktu hingga tiga bulan bagi pusat perbelanjaan agar tingkat kunjungan naik 10-20 persen. Sehingga, pengelola butuh usaha ekstra keras jika pusat perbelanjaan berkali-kali ditutup.

“Kita ingin tidak terjadi lagi penutupan-penutupan ini, caranya adalah dengan mendorong vaksinasi. Sebelumnya, selama pandemi kita hanya bermain di instrumen protokol kesehatan, sekarang ini ada instrumen baru yaitu vaksinasi. Ini yang kita gunakan untuk meminimalkan kemungkinan terjadi lagi penutupan. Oleh karenanya kita dorong program wajib vaksinasi ini," ujar Alphonzus.

Syarat wajib vaksinasi membuat prosedur beraktivitas menjadi lebih panjang dan sedikit merepotkan, baik untuk pengelola maupun tenant di pusat perbelanjaan. Tapi dia mengajak semua orang untuk melihat tujuan besar yang ingin dicapai, yakni suasana kondusif sehingga tidak ada lagi penutupan pusat perbelanjaan.

Proses dalam pelaksanaan syarat itu memang masih penuh liku dan belum sepenuhnya lancar, dia berharap seiring berjalannya waktu semuanya jadi semakin baik, begitu pula masyarakat diharap semakin terbiasa dalam menjalani kebiasaan baru ini. Termasuk di antaranya adalah mengunduh aplikasi PeduliLindungi sebelumnya agar proses pemeriksaan di pintu masuk mal bisa berlangsung cepat dan tidak terjadi kerumunan.*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X