Indef Memberikan Empat Catatan Supaya Ekonomi Tumbuh Tinggi di Triwulan III-2021

photo author
- Senin, 9 Agustus 2021 | 14:49 WIB
 ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

JAKARTA, harianmerapi.com - Meskipun ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat, perekonomian Indonesia tetap bisa tumbuh tinggi di triwulan III tahun 21, dengan beberapa syarat. Salah satunya, pemerintah membayar semua tunggakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan tunggakan pembayaran rumah sakit terkait penanganan Covid-19, hingga membayar tunggakan insentif semua nakes.

"Setidaknya langkah ini supaya pertumbuhan ekonomi triwulan III-2021 tidak turun," ujar Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Sugiyono Madelan Ibrahim di Jakarta, Senin (9/8/2021).

Langkah berikutnya, kata Sugiyono, pemerintah diminta untuk bisa menjadikan seluruh jenis bantuan sosial (bansos), termasuk beras sejahtera (Rastra) dalam bentuk tunai.

Kemudian pemerintah disarankan untuk menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan secara signifikan, serta membayar dana insentif pendidikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Hal kedua dan ketiga ini agar terjadi peningkatan pengeluaran konsumsi rumah tangga sebagai penggerak perekonomian Indonesia," ucap Sugiyono.

Yang terakhir, yaitu pemerintah bisa segera mencairkan dana Penyertaan Modal Negara (PMN), terutama yang berada dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dengan PMN tersebut, BUMN pun nantinya bisa layak mendapatkan pinjaman dari bank untuk menaikkan anggaran belanja modal atau capital expenditure (capex) dan dapat membayar tunggakan-tunggakan pada pihak ketiga, seperti pihak swasta dan UMKM.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X