JAKARTA, harianmerapi.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 31 Juli 2021 terdapat total penyaluran pinjaman nasional dari fintech peer-to-peer (P2P) lending mencapai Rp 236,47 triliun.
"Jumlah pinjaman secara kumulatif mencapai Rp 236,47 juta triliun, dan outstanding-nya Rp 24,21 triliun," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat (3/9/2021).
Selain itu, lanjutnya, jumlah akumulasi rekening pemberi pinjaman atau lender mencapai 709 ribu, dengan jumlah akumulasi rekening penerima pinjaman 66,70 juta.
Baca Juga: Google Akhirnya Merespons Permintaan OJK untuk Menekan Jumlah Pinjol Ilegal di Aplikasi
Dilihat dari jumlah penerima pinjaman yang mencapai 66,70 juta orang tersebut, lanjut dia, dana fintech digunakan masyarakat untuk pengembangan UMKM dan pendanaan bagi masyarakat yang tidak merasakan akses perbankan formal.
Tongam juga menyampaikan hingga 25 Agustus 2021 ada 116 fintech lending legal yang terdaftar maupun berizin di OJK.
"Dari fakta yang ada saat ini terdapat 116 fintech lending legal yang terdaftar di OJK," jelasnya.
Baca Juga: Kabar Gembira, OJK Catat Jumlah Investor Pasar Modal Tumbuh 50 Persen
Sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan kehadiran fintech lending sangat membantu dan menolong pelaku usaha mikro.
Teten Masduki mengatakan digitalisasi meningkatkan inklusi keuangan melalui dompet digital dan juga akun virtual, di samping itu alat pembayaran digital juga berfungsi sebagai kode digital pencatatan transaksi.
Fintech sebagai subsistem penting dalam ekosistem digital sekaligus sebagai alat untuk pengembangan usaha UMKM, sehingga usaha mikro tertolong betul oleh kehadiran fintech.*