ekonomi

Literasi Atasi Pinjol Abal-abal Belum Sampai Tingkat Keluarga

Selasa, 24 Agustus 2021 | 07:30 WIB
Lima institusi yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) memberikan pernyataan bersama komitmen memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal. (ANTARA/Citro Atmoko)

Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai, adanya kerjasama kelima institusi tersebut diperkirakan mampu membatasi gerak dari pinjol illegal yang menjamur. Namun, ia mengatakan satu hal yang perlu diperhatikan dari lembaga-lembaga tersebut lagi adalah modus operandi dari pinjol illegal, yang tidak lagi menggunakan penyedia aplikasi yang resmi seperti Play Store dan App Store sebagai basisnya namun dari Application Package File (APK) yang tersedia banyak dari internet.

"Menggunakan perangkat dari Kepolisian dan Kemkominfo, sangat mungkin APK dan situs penyedia jasa tersebut dilacak sehingga pinjol illegal dapat dicegah," ujar Josua.

Dari sisi OJK, lanjut Josua, penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat dapat menjadi bentuk kebijakan pencegahan agar masyarakat terhindar dari jerat pinjol illegal. OJK mungkin juga perlu melakukan penyuluhan kepada masyarakat awam karena bukan tidak mungkin masyarakat tertarik iming-iming pinjol untuk kredit konsumsi.

"Terkait dengan urgensinya, SWI mungkin dapat memprioritaskan dari sisi pengaduan masyarakat untuk mengurangi dampak negatif pinjol ilegal, seiring dengan luasnya dampak yang timbul akibat pinjol illegal, terutama dari sisi data pribadi masyarakat," kata Josua.

Sementara itu, pengamat perbankan Paul Sutaryono menilai, dari tiga poin utama pemberantasan pinjol ilegal, penegakan hukum menjadi upaya yang paling krusial.

"Penegakan hukum harus menjadi panglima untuk memberantas pinjol bodong sampai ke akar-akarnya," ujar Paul.

Namun demikian, ia juga menilai upaya pencegahan terus bermunculannya pinjol ilegal harus terus dilakukan dengan melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, walau hal tersebut tidak gampang mengingat banyak masyarakat yang terdampak dari lesunya ekonomi akibat pandemi Covid-19.

"Ini pun tidak mudah karena dalam kondisi ekonomi yang lesu saat ini, sebagian besar masyarakat menengah kecil mengalami penurunan daya beli atau purchasing power. Akhirnya mereka lari ke pinjol abal-abal untuk memperoleh dana pinjaman," jelas Paul.*

Halaman:

Tags

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB