Rencana redenominasi rupiah, yakni penyederhanaan nilai dari Rp1.000 menjadi Rp1, resmi masuk dalam Renstra Kemenkeu 2025-2029.
Selain itu, program tersebut juga tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029 sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif pemerintah atas usulan Bank Indonesia (BI).
Langkah ini menandakan bahwa wacana redenominasi kembali menjadi agenda jangka menengah pemerintah setelah sempat beberapa kali dibahas dalam periode sebelumnya.
Kementerian Keuangan juga telah memasukkan rencana tersebut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Baca Juga: KPK selidiki dugaan korupsi di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), siapa yang terlibat ?
Menkeu Tegaskan Tak Dilakukan Tahun Ini atau Tahun Depan
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan redenominasi rupiah tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.
Purbaya menyebut pelaksanaan kebijakan tersebut merupakan kewenangan Bank Indonesia.
“Itu kebijakan bank sentral, dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya,” kata Purbaya saat berada di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jawa Timur pada Senin, 10 November 2025.
Baca Juga: Wujudkan Semangat Asta Cita Untuk Pemerataan Ekonomi, BRI Berdayakan 4.909 Desa BRILiaN
Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu juga memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan dijalankan dalam waktu dekat.
“Tidak tahun depan, saya tidak tahu, itu bukan Menteri Keuangan, tapi urusan bank sentral,” ucapnya.
Purbaya menegaskan, redenominasi merupakan langkah penyederhanaan sistem pencatatan dan transaksi, bukan pemotongan nilai uang.
Dengan pelaksanaan yang tepat waktu dan koordinasi antara pemerintah dan bank sentral, kebijakan ini diyakini dapat memperkuat efisiensi ekonomi nasional. *