ekonomi

Soal pemblokiran dana nasabah, Menko Polkam: Dana masyarakat pasti aman di dalam rekening

Rabu, 30 Juli 2025 | 13:45 WIB
Menko Polkam Budi Gunawan ( ANTARA/Ho-Humas Kemenko Polkam)

HARIAN MERAPI - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dipastikan akan melindungi dana masyarakat walau rekening terblokir.

Pernyataan itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan merespons soal rencana PPTAK memblokir rekening yang sudah tidak aktif selama tiga bulan.

"Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan," kata Budi Gunawan dalam siaran pers resmi yang diterima Antara di Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Menurut pria yang akrab disapa BG, pemerintah memahami kekhawatiran masyarakat akan dampak dari kebijakan tersebut.

Baca Juga: Denting Cangkul Taklukkan Lereng Sumbing untuk Pembangunan Jalan Ekonomi

Karenanya, walaupun rekening nasabah diblokir oleh PPATK karena tidak aktif selama tiga bulan, masyarakat tidak akan kehilangan uang di dalam rekening.

Pemblokiran itu dilakukan lantaran rekening yang tidak aktif rawan dipakai pihak-pihak tertentu untuk perbuatan kriminal.

"Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat, atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan," kata BG seperti dilansir Antara.

Diberitakan sebelumnya, PPATK mengungkapkan telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening dormant selama 2024.

Baca Juga: 26 Merek Beras Oplosan Naik Tahap Penyidikan, Ini Kata Mentan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa pemblokiran sementara juga dilakukan sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum, serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Ivan, di Jakarta, Minggu (18/5).

Menurutnya, rekening pasif yang dikendalikan pihak tidak bertanggung jawab dapat menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal, seperti deposit judi online atau daring (judol), tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan lainnya.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah meminta bank untuk memantau rekening dormant, agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual beli rekening

Baca Juga: Rogoh Kocek Pribadi, Ara Guyur Timnas U-23 Indonesia dengan Bonus Walau Tak Juara

Halaman:

Tags

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB