ekonomi

Kementerian ESDM Tunjuk Pertamina Jalankan Program LPG Satu Harga Mulai Tahun 2026

Jumat, 4 Juli 2025 | 19:36 WIB
Kementerian ESDM resmi menunjuk PT Pertamina (Persero) sebagai pelaksana program LPG satu harga pada tahun 2026. (Foto: Dok. Pertamina)
HARIAN MERAPI - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menunjuk PT Pertamina (Persero) sebagai pelaksana program LPG satu harga untuk tabung 3 kilogram yang ditargetkan mulai berlaku pada tahun 2026. 
 
Penugasan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan keadilan akses energi bagi seluruh masyarakat Indonesia.
 
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menyampaikan kebijakan ini bertujuan menyetarakan harga LPG 3 kg di seluruh wilayah, khususnya di daerah pelosok yang selama ini menghadapi harga jual jauh di atas rata-rata. 
 
Baca Juga: Selat Hormuz Terancam Tutup, Pertamina Siapkan Rute Alternatif Oman dan India
 
"Kami kaji supaya semua daerah bisa sama. Yang melaksanakan nanti adalah Pertamina," ujar Dadan dalam pernyataan resminya di Jakarta, Kamis (3/7/2025).
 
Dadan menjelaskan bahwa disparitas harga LPG 3 kg saat ini disebabkan oleh ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan secara berbeda di setiap daerah. 
 
Dalam beberapa kasus, harga LPG 3 kg bisa mencapai Rp 50 ribu per tabung di wilayah terpencil.
 
Baca Juga: Libur Tahun Baru Islam, Pertamina tambah 7,38 juta tabung LPG
 
Dengan diberlakukannya satu harga secara nasional, pengawasan distribusi dan kepatuhan terhadap harga eceran akan menjadi lebih sederhana dan efektif. 
 
"Pak Menteri ESDM melihat bahwa pengawasan harga akan lebih mudah jika kita satukan. Ini bagian dari perlindungan terhadap masyarakat," tambah Dadan.
 
Kementerian ESDM saat ini tengah melakukan kajian mendalam terkait skema pelaksanaan, penetapan rentang harga, serta finalisasi revisi atas dua peraturan presiden yang menjadi landasan hukum distribusi LPG 3 kg.
 
Baca Juga: Suadesa Festival 2025 yang Dihadirkan PGN Membawa Berkah, Truntum Gasblock Borobudur Panen Pengunjung
 
Dua regulasi yang tengah direvisi adalah Perpres Nomor 104 Tahun 2007 mengenai penyediaan dan penetapan harga LPG 3 kg, serta Perpres Nomor 38 Tahun 2019 yang mengatur LPG untuk nelayan dan petani sasaran. 
 
Kebijakan ini akan menjadi fondasi hukum untuk penerapan kebijakan LPG satu harga dan berlaku secara nasional dan tidak membedakan wilayah. 
 
"Satu harga berarti berlaku di seluruh Indonesia, bukan per wilayah," tegas Dadan menandaskan komitmen pemerintah terhadap pemerataan energi nasional.
 
Baca Juga: Permasalahan Gas LPG 3 Kg Masih Jadi PR yang Belum Terselesaikan, Bahlil Lahadalia Sebut 2 Praktik Kecurangan yang Rugikan Negara Rp13 Triliun
 
Menanggapi penugasan tersebut, PT Pertamina (Persero) menyatakan kesiapan penuh untuk menjalankan program ini. 
 
Terpisah, Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan pihaknya siap melaksanakan tugas begitu regulasi resmi ditetapkan oleh pemerintah.
 
Heppy menjelaskan, saat ini Pertamina masih mengacu pada HET yang berlaku di masing-masing daerah, namun dengan adanya kebijakan satu harga, perusahaan siap menyesuaikan mekanisme distribusi sesuai arahan pemerintah.
 
"Karena ini merupakan penugasan, kami akan menunggu regulasi yang mengatur tataran teknisnya," ungkap Heppy dalam pernyataan resminya yang dikutip pada Jumat, 4 Juli 2025. 
 
"Begitu ditetapkan, Pertamina siap menjalankan kebijakan LPG satu harga," tutupnya.*
 
 

Tags

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB