Tarif angkutan udara akan kembali disesuaikan, ini persoalannya

photo author
- Kamis, 22 Mei 2025 | 17:55 WIB
Petugas mengisi avtur ke pesawat Garuda Indonesia Boeing 777 dengan nomor penerbangan GIA2101 di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, Aceh, Minggu (18/5/2025).  (ANTARA FOTO/Khalis Surry)
Petugas mengisi avtur ke pesawat Garuda Indonesia Boeing 777 dengan nomor penerbangan GIA2101 di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, Aceh, Minggu (18/5/2025). (ANTARA FOTO/Khalis Surry)

HARIAN MERAPI - Pemerintah sedang mengevaluasi penetapan tarif angkutan udara dengan mempertimbangkan kenaikan biaya operasional maskapai.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR, yang membidangi infrastruktur dan perhubungan, di Jakarta, Kamis (22/5/2025), Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa menjelaskan evaluasi ini diperlukan karena adanya kenaikan pada komponen biaya perawatan, yang meningkat karena kebutuhan reaktivitasi pesawat pasca-COVID-19.

Selain itu, terdapat gangguan pada ekosistem suku cadang global, seperti kesulitan engine, kenaikan harga kontrak, dan fluktuasi nilai tukar dolar AS.

Kemudian, terjadi penurunan pada komponen sewa pesawat. Hal ini disebabkan oleh perubahan aturan pencatatan akuntansi Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 73 Tahun 2020, yang mengubah pencatatan komponen sewa pesawat menjadi penyusutan.

Baca Juga: Dirut PT Sritex ditangkap Kejagung, Wamenaker minta pesangon karyawan tetap dibayarkan

Restrukturisasi utang sewa pesawat pasca-COVID-19 juga, menurut dia, turut berkontribusi.

Menyikapi kondisi itu, Ditjen Perhubungan Udara mengusulkan beberapa perubahan kebijakan tarif angkutan udara.

Pertama, perubahan Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Nomor 106 Tahun 2019 tentang tarif batas atas penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

"Karena, terdapat perubahan formulasi perhitungan tarif yang memperhitungkan jarak dan waktu tempuh serta perubahan besaran tarif batas atas dan tarif batas bawah," kata Lukman seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Rekor Sejarah! FLPP Pemerintahan Prabowo Naik 1.100 Persen dari Tahun Lalu, Menteri PKP Naikan Kuota Rumah Subsidi Jadi 350.000 Rumah!

Kedua, penyesuaian tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi terutama sangat diperlukan untuk rute-rute jarak pendek.

Ketiga, diferensiasi tarif sesuai kelompok layanan hanya diberlakukan untuk tipe pesawat jet, tidak lagi diberlakukan untuk tipe pesawat propeler.

Hal ini untuk mendorong peningkatan penerbangan dengan pesawat propeler yang lazim digunakan untuk konektivitas di daerah.

Keempat, penyesuaian tarif batas bawah dari tarif batas atas untuk menghindari predatory tarif dan mendorong persaingan usaha yang lebih sehat.

Selain itu, penyesuaian ini juga bertujuan untuk mengurangi kesenjangan tarif yang terlalu lebar antara low season dan high season yang sering kali menimbulkan keluhan di masyarakat.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X