HARIAN MERAPI - Calo perizinan di Kalimantan Tengah masih bergentayangan.
Karena itu, Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Pol Nanang Avianto, meminta para investor untuk berhati-hati terhadap calo yang mengaku bisa membantu mengurus izin usaha.
Terkait kasus calo perizinan, jajaran Polda Kalteng telah berhasil menangkap pelaku yang berkedok pengurusan izin perusahaan.
"Belum lama ini jajaran Ditreskrimum Polda Kalteng berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penipuan berkedok pengurusan izin perusahaan, yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 4,9 miliar," kata Nanang Avianto di Palangka Raya, Sabtu.
Dia menjelaskan, penipuan yang melibatkan oknum biro jasa telah menjadi masalah serius di berbagai daerah di seluruh Indonesia, yang banyak merugikan warga atau para investor.
"Kami sangat prihatin dengan meningkatnya kasus penipuan yang melibatkan oknum biro jasa di wilayah Kalteng. Oleh karena itu, kami mengambil langkah-langkah pencegahan," kata Kapolda Kalteng.
Jenderal Polri berpangkat bintang dua itu menambahkan, salah satu contoh dampak buruk penggunaan jasa, yakni pada kasus saudara W meminta tolong kepada HJP yang mengaku bisa mengurus izin tambang batu bara, mulai izin awal hingga izin operasional.
Namun dalam perjalanannya, W malah diberikan dokumen-dokumen dan surat-surat perizian palsu, yang tentunya merugikan korban selaku salah satu pemilik perusahaan tambang batu bara.
"Apabila ada yang mengaku calo bisa laporkan ke Polda Kalteng atau ke kantor polisi terdekat, kami imbau masyarakat agar bisa mengurus baik perizinan maupun apapun secara pribadi jangan lewat oknum biro jasa," tegasnya.*