BANTUL (MERAPI)- Polda DIY menangkap dua orang pelaku sweeping suporter dalam laga derbi PSIM dan PSS yang menewaskan pelajar Muhammad Iqbal Setiawan (17) warga Dusun Balong, Timbulharjo, Sewon, Bantul, Sabtu (28/7). Kapolda DIY Brigjen Pol Ahmad Dofiri sangat prihatin dengan peristiwa bentrok dan sweeping suporter saat pertandingan PSIM Yogya dan PSS Sleman yang menewaskan satu orang. Kapolda pun meminta pelaku yang belum tertangkap agar bertanggung jawab dengan cara menyerahkan diri ke polisi. Dua orang pelaku yang berhasil diamankan yakni LGF (21) warga Sewon, Bantul dan WTP (19) warga Banguntapan, Bantul. Menurut Brigjen Ahmad Dofiri, sebenarnya polisi sudah melakukan berbagai upaya antisipasi bentrokan sebelum pertandingan berlangsung. Salah satunya dengan melakukan pertemuan suporter kedua tim. Sebab, sejarah mencatat jika pertandingan PSIM dan PSS Sleman selalu dibumbui riak-riak permasalahan. “Harusnya korlap dan korlip (suporter) bertanggungjawab untuk teman di level grass root. Sangat disesalkan, apalagi kemarin ada kelompok masyarakat yang melakukan sweeping. Mereka melakukan penggeledahan, jika bukan bagian dari kelompoknya dianggap musuh,” ungkap Kapolda saat ditemui di sela Kejuaraan Tembak di Mako Brimob Gondowulung, Sabtu (28/7). Menurut Kapolda, kerusuhan kemarin merupakan penyakit lama yang disebabkan ego masing-masing suporter yang tidak pada tempatnya. Kapolda mengimbau, semua pihak dan masyarakat jangan terpancing dan tidak melakukan tindakan yang melampaui batas, misalnya balas dendam. “Kasus ini masih terus dikembangkan. Para pelaku harus bertanggungjawab karena sudah menghilangkan nyawa orang lain,” tegas Kapolda. Sebelum pertandingan derbi itu, Polda DIY memang sudah mengundang perwakilan suporter kedua tim pada Kamis (26/7) lalu. Saat itu disepakati jika hanya ada 30 tiket bagi suporter PSS Sleman agar meredam gesekan. Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto meminta kepada semua yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut untuk menyerahkan diri. Jika tidak, pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas. "Kedua pelaku mengaku ikut memukuli, jadi mereka dikenakan pasal 170 KUHP. Yang lain, semua yang terlibat silakan menyerahkan diri saja. Sebab polisi akan melakukan tindakan tegas," ujarnya.(Tiw)