YOGYA, harianmerapi.com - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) DIY resmi menutup mutasi perpindahan atlet antarkabupaten/kota untuk Pekan Olahraga Daerah (Porda) DIY 2022 mendatang.
Agenda penutupan yang diwakili Wakil Ketua Umum (Waketum) I KONI DIY, Ir. Pramana dan Ketua Bidang (Kabid) Organisasi Nolik Maryono, Rabu (15/9/2021) malam sudah sesuai dengan aturan Porda DIY yang disahkan sebelumnya.
"Sudah sesuai aturan dan harus dilaksanakan sesuai dengan yang disepakati bersama. Saya harap kita semua konsistens dalam menerapkan dan menjalankan aturan Porda, baik umum maupun mutasi," kata Ir Pramana.
Adapun penyelesaian mutasi atlet merupakan satu dari tiga tahapan sebelum melangkah ke persiapan Porda.
Baca Juga: Pemain Asing PSS Sudah Didaftarkan ke PT LIB, Namun Catatan Statistiknya Disorot
Setelah menyelesaikan mutasi, tahapan berikutnya adalah pendaftaran nomor (entry by number) pertandingan dan pendaftaran nama atlet (entry by name).
Dari data yang masuk ke KONI DIY, tercatat 35 atlet melakukan proses mutasi dengan rincian, 15 ke Kota Yogyakarta, 14 ke Sleman, dan enam atlet ke Bantul yang tersebar dalam 14 cabang olahraga.
Di antaranya dansa, panjat tebing, atletik, sepak takraw, kempo, judo, dan catur.
Namun tidak semuanya mendapatkan Surat Keputusan Mutasi (SKM). Nolik menambahkan ada sembilan atlet yang tidak lolos karena tidak mengantongi surat keterangan dari Pengkab/Pengkot, Pengda, maupun KONI.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Alex Noerdin Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pembelian Gas Bumi
Lebih lanjut di ajang Porda kali ini menurutnya ada 14 cabang olahraga yang melakukan mutasi ini.
"Dari jumlah itu hanya 26 yang disetujui dan mendapatkan Surat Keputusan Mutasi (SKM). Kota Yogyakarta 15 atlet seluruhnya lolos SKM, secara administrasi dan bisa mengeluarkan SKM, Sleman ada 7, dari 14 lolos 7 dan Bantul ada 6 lolos 4. Sehingga total keseluruhan SKM ada 26 atlet dan yang tidak lolos ada sembilan," sambung Nolik. *