-
Narasumber diskusi publik yang digelar Afta. DALAM rangka memperingati ulang tahun keempat Afta Foundation (Yayasan Afta) digelar diskusi publik bertema Penggunaan Digital Signature (tanda tangan elektronik) Dalam Transaksi Keuangan dan Perlindungan Hukum Atas Data Konsumen di Hotel Phoenix Yogya, baru-baru ini. Menurut panitia diskusi publik, Jiwa Nugroho SHCM, peserta yang hadir antara lain dari para advokat Rumah Bantuan Hukum (RBH) Yayasan Afta, organisasi advokat, LSM, akademisi dan masyarakat umum. Narasumber yang dihadirkan dari praktisi fintech, Bank Indonesia, otoritas jasa keuangan dan ombudsman Republik Indonesia. Moderatornya, yakni founder Afta dan Brothers, Thalis Noor Ch. “Tujuan diskusi publik ini antara lain untuk memberikan informasi bagaimana sistem penggunaan digital signature dalam transaksi keuangan, serta memastikan terjaminnya hak perlindungan hukum atas data masyarakat yang menggunakan digital signature,” jelas Jiwa. Salah satu narasumber, Marshall Pribadi (praktisi fintech<P>/CEO PrivyID) menegaskan, tanda tangan elektronik mempunyai kekuatan hukum. Fungsi tanda tangan, yakni membuktikan identitas penandatanganan serta menjaga integritas isi dokumen. Hanya saja jika tanda tangan pada dokumen elektronik (menggunakan tanda tangan elektronik) ada peluang dapat digandakan dan dipindahkan, sehingga jika penggunaannya tak benar bisa menimbulkan masalah. (Yan)