HARIAN MERAPI - Benarkah tindakan pelayanan bedah jantung bisa dijamin seluruhnya oleh BPJS ?
Begini penjelasan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkait masalah tersebut.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan layanan bedah jantung yang ditanggung penuh pembiayaannya oleh BPJS Kesehatan dapat berjalan berkelanjutan apabila didukung tata kelola rumah sakit yang baik.
Baca Juga: Panen Padi HMS 700 di Desa Madurejo Prambanan, Produktivitas Capai 10 Ton Per Hektare
“Layanan bedah jantung terbuka ini di-cover oleh BPJS dan berlaku untuk seluruh masyarakat. Soal rugi atau tidak rugi, itu tergantung tata kelola manajemen rumah sakit. Kalau tata kelolanya baik, secara hitungan BPJS itu cukup,” ujar Budi dikutip di Jakarta, Selasa.
Hal itu, ujar dia, juga berlaku di layanan bedah jantung terbuka perdana di RSUD Prof. Dr. H. Aloei Saboe, Gorontalo. Dengan beroperasinya layanan tersebut, Gorontalo resmi menjadi provinsi ke-30 yang mampu menyelenggarakan bedah jantung terbuka dalam skema JKN. Hal ini dinilai sebagai langkah penting dalam pemerataan layanan jantung nasional, khususnya di luar Pulau Jawa.
Menurut Menkes, anggapan bahwa layanan jantung selalu merugi di bawah skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak sepenuhnya benar. Ia menilai persoalan utama justru kerap terletak pada manajemen rumah sakit.
Baca Juga: SEA Games 2025 Jadi Panggung Terakhir, Ini Alasan Edgar Xavier Memutuskan Pensiun
Kemudian, dia menegaskan bahwa rumah sakit daerah seharusnya dapat mandiri secara finansial melalui layanan JKN, tanpa terus bergantung pada subsidi pemerintah daerah.
“Rumah sakit itu seharusnya bisa hidup dari BPJS. Kalau tata kelolanya benar, tidak perlu minta-minta ke gubernur atau wali kota. Masalahnya sering kali ada di manajemen, bukan di BPJS-nya,” kata dia.
Selain layanan bedah jantung terbuka, Menkes juga menyoroti pentingnya pemerataan layanan kateterisasi jantung atau pemasangan ring. Tindakan itu, ujar dia, merupakan layanan penyelamatan nyawa paling cepat dan efektif, terutama pada fase enam jam pertama serangan jantung.
Menkes mengatakan bahwa saat ini layanan kateterisasi jantung telah tersedia di 113 kabupaten/kota dan ditargetkan menjangkau seluruh 514 kabupaten/kota pada 2027. Pemerintah pusat pun mendukung percepatan tersebut melalui penyediaan alat kesehatan bernilai puluhan miliar rupiah untuk setiap rumah sakit.
Meskipun demikian, Budi mengingatkan keberlanjutan layanan jantung tidak hanya bergantung pada ketersediaan alat dan pembiayaan, tetapi juga pada tenaga medis.