teknologi

Jika ponsel Anda hilang atau dicuri, bagaimana perlindungannya, begini menurut Kemkomdigi

Minggu, 5 Oktober 2025 | 07:00 WIB
Ilustrasi - Bea Cukai Batam terapkan aturan soal registrasi IMEI telekomunikasi (ANTARA/HO-Bea Cukai Batam)



HARIAN MERAPI - Bagaimana bila ponsel Anda hilang atau dicuri ? Bagaimana pula cara melindunginya ?


Kementerian Komdigi memberi jawaban atas masalah tersebut.


Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menjelaskan bahwa International Mobile Equipment Identity (IMEI) berfungsi sebagai identitas perangkat resmi yang telah terdaftar di sistem pemerintah sehingga memberikan perlindungan untuk pengguna apabila ponselnya hilang atau dicuri.

Baca Juga: Ramalan zodiak Sagitarius berlaku sepekan mulai Minggu 5 Oktober 2025, tergoda untuk melangkah terlalu jauh dalam kehidupan cinta Anda

Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi Wayan Toni mengatakan dengan sistem ini, ponsel hasil tindak pidana bisa diblokir sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis bagi pelaku kejahatan. Sebaliknya, konsumen yang membeli perangkat legal dapat merasa lebih aman dan nyaman.

“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” kata Wayan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

IMEI juga bermanfaat untuk mencegah peredaran ponsel ilegal (BM), melindungi konsumen dari penipuan, memastikan kualitas dan garansi resmi, serta membantu aparat mengurangi tindak kriminal pencurian ponsel.

Dia menegaskan bahwa wacana terkait layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI bukanlah aturan balik nama ponsel seperti pada kendaraan bermotor.

Baca Juga: Ramalan zodiak Scorpio berlaku sepekan mulai Minggu 5 Oktober 2025, miskomunikasi membuat Anda berdua merasa seperti berada di dua sisi yang berbeda

“Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor. Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri," ujar Wayan.

Menurutnya, wacana ini adalah tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang identitasnya kerap kali disalahgunakan saat ponselnya hilang atau dicuri.

Dia menjelaskan, wacana ini masih dalam tahap menerima masukan dari masyarakat, belum dibahas di level pimpinan.

“Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB, tujuannya untuk mendengar masukan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut,” jelas Wayan.

Baca Juga: Ramalan zodiak Libra berlaku sepekan mulai Minggu 5 Oktober 2025, mungkin ada perubahan suasana hati yang signifikan dalam hubungan Anda

Kemkomdigi menegaskan kembali bahwa wacana kebijakan blokir IMEI secara sukarela ini adalah upaya melindungi konsumen dan menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia, bukan menambah aturan birokratis yang memberatkan masyarakat.*

Halaman:

Tags

Terkini