lifestyle

Belum ada regulasi etik untuk keamanan penggunaan AI, ini yang dilakukan Kemkomdogi

Senin, 2 Desember 2024 | 13:00 WIB
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria (dua kanan) dalam diskusi (ANTARA/Adimas Raditya)



HARIAN MERAPI - Teknologi kecerdasan artifisial (AI) makin populer dan banyak digunakan di berbagai paltform.


Hanya saja, sampai saat ini belum ada regulasi terkait etika penggunaan AI, sehingga dapat berdampak buruk.


Berkenaan itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan terus mengawal perkembangan teknologi kecerdasan artifisial (AI) di Indonesia dengan memperhatikan aspek etika dan regulasi yang matang.

Baca Juga: Kalahkan Getafe 2-0, Real Madrid Tempel Barcelona di Puncak Klasemen LaLiga

"Di Surat Edaran penggunaan AI secara etik yang dikeluarkan oleh Kementerian Komdigi itu memang sudah digariskan beberapa hal di sana, misalnya bagaimana aspek keamanan," kata Wakil Menteri Kemkomdigi Nezar Patria dalam diskusi "Bagaimana AI Mengakselerasi Transformasi Digital untuk Indonesia Emas 2045" yang digelar di Jakarta, Kamis.

Nezar mengatakan, Kemkomdigi yang sebelumnya memiliki nama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah merilis Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah menekankan beberapa poin penting terkait penggunaan AI yang aman, transparan, dan bertanggung jawab.

 Baca Juga: Gebuk Aston Villa 3-0, Chelsea Kokoh di Tiga Besar Liga Premier Inggris

Surat edaran tersebut menggarisbawahi beberapa hal mendasar, di antaranya adalah pentingnya aspek keamanan dalam pengembangan dan penggunaan AI.

Ia mengatakan, para pengembang AI terus diimbau untuk menjaga transparansi dan memastikan produk yang dikembangkan tidak mudah diubah atau dimanipulasi, mengingat potensi bias dan halusinasi yang dapat muncul dari sistem AI.

Selain itu, hak cipta juga menjadi perhatian penting dalam regulasi ini, di mana AI memanfaatkan data dari berbagai sumber sehingga transparansi terkait asal-usul data menjadi hal yang sangat krusial untuk menghindari masalah pelanggaran hak cipta dan penyalahgunaan data.

"Produk AI ini bisa menimbulkan bias, halusinasi, dan efek negatif lainnya, jadi penting bagi pengembang untuk memastikan kualitas dan keandalannya," ujarnya.

Baca Juga: Eduardo Bove Mendadak Kolaps di Lapangan, Laga Fiorentina vs Inter Milan Ditunda

Lebih lanjut Nezar menyampaikan, Kemkomdigi juga terus memantau perkembangan AI di Indonesia sehingga diharapkan dapat selaras dengan regulasi yang disiapkan pemerintah.

Menurut dia, pengaturan lebih lanjut tentang AI tengah dipertimbangkan berdasarkan urgensi yang dihadapi antara lain opsi regulasi berupa Peraturan Menteri (Permen), Peraturan Presiden (Perpres), hingga Undang-Undang (UU).

Halaman:

Tags

Terkini