Kementerian Kominfo juga menyusun peta okupasi bidang AI dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang AI agar masyarakat bisa mengetahui kebutuhan negara untuk AI. Dengan berbasis proyeksi tersebut maka infrastruktur digital yang sudah ada bisa lebih efektif dimanfaatkan masyarakat untuk pengembangan AI.*