Komnas Anti Kekerasan Perempuan Ngotot soal pentingnya penyediaan kontrasepsi bagi remaja, ini alasannya

photo author
- Jumat, 16 Agustus 2024 | 10:00 WIB
Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Andy Yentriyani.  (ANTARA/HO-Komnas Perempuan)
Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Andy Yentriyani. (ANTARA/HO-Komnas Perempuan)



HARIAN MERAPI - Penyediaan kontrasepsi bagi remaja masih menimbulkan polemik di Tanah Air.


Terkait masalah itu, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan menyebut penyediaan alat kontrasepsi bagi anak dan remaja itu sebagai upaya mengurangi risiko kehamilan yang tidak diinginkan.


Selain itu, menurut Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan, juga untuk mencegah infeksi menular seksual, dan mencegah kekerasan seksual berupa pemaksaan perkawinan.

Baca Juga: Pikachu’s Indonesia Journey Seru-seruan di Jogja, Pakai Kemeja Batik Motif Staryu

"Pelayanan kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja harus dilihat sebagai upaya pencegahan untuk mengurangi risiko kehamilan yang tidak diinginkan, infeksi menular seksual, kematian ibu serta bayi akibat risiko reproduksi di usia anak, dan dari kekerasan seksual berupa pemaksaan perkawinan," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

 

Upaya kesehatan reproduksi itu tertuang dalam Pasal 96 - 130 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP Kesehatan).

Dikatakannya, kekerasan seksual yang dialami oleh anak perempuan usia sekolah/remaja perempuan, seperti pemaksaan perkawinan, termasuk perkawinan anak dapat berakibat kehamilan tidak diinginkan dan gangguan kesehatan reproduksi dan seksual.

Menurut dia, akses pada layanan alat kontrasepsi perlu diberikan untuk menghindari kehamilan dalam usia anak, utamanya bagi mereka yang mendapatkan dispensasi kawin karena belum berumur 19 tahun.

 Baca Juga: PPP Resmi Gabung KIM, Tepis karena Tergiur Kursi Kabinet

Alat kontrasepsi juga perlu dipastikan dapat diakses oleh anak perempuan dan perempuan korban kekerasan seksual untuk mencegah kemungkinan kehamilan tidak dikehendaki akibat tindak kekerasan seksual yang dialami, maupun pemaksaan perkawinan akibat kehamilan yang tidak diinginkan.

"Akses kontrasepsi ini juga dapat mencegah mereka menghadapi berbagai dampak lanjutan akibat kehamilan yang tidak diinginkan, seperti kehilangan akses pendidikan, pengucilan, dan pemiskinan," kata Andy Yentriyani.

Komnas Perempuan pun mengapresiasi upaya pengaturan kesehatan reproduksi dan seksual pada laki-laki dan perempuan secara komprehensif dan terpadu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP Kesehatan).*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X