HARIAN MERAPI - Penyidik Polda Jatim masih akan melakukan kajian terkait surat permohonan penangguhan penahanan oleh Ferry Irawan.
"Memang benar Ditreskrimum Polda Jatim menerima pengajuan penangguhan penahanan. Namun demikian, informasi dari penyidik yang kami terima masih akan dilakukan pengkajian kembali terkait surat tersebut," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Polisi Dirmanto di Surabaya, Jumat (20/1/2-23).
Untuk diketahui, artis Ferry Irawan resmi mengajukan penangguhan penahanan kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur usai ditahan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda.
Baca Juga: Pawai Klenteng Hok Tik Bio akan mengarak tiga patung ternama, apa saja?
Dirmanto mengungkapkan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menerima informasi dari pengacara agar difasilitasi pertemuan antara korban dan terlapor.
"Minggu depan akan dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap kedua orang tersebut, baik pelapor maupun terlapor," katanya.
Sementara itu, Kabid Laboratorium Forensik Polda Jatim Kombes Polisi Sodiq Pratomo mengatakan pihaknya menerima lima sampel barang bukti kasus KDRT yang dialami Venna Melinda dari Ditreskrimum Polda Jatim.
Baca Juga: Sistem pertanian IP400 disiapkan Pemkab Sukoharjo untuk penuhi pangan lokal dan ekspor
Barang bukti tersebut berupa dua darah pembanding Venna Melinda. Sementara tiga barang bukti lainnya yang diperiksa adalah satu sobekan kain dari kaos warna cokelat, handuk warna putih dan darah yang ditemukan di lantai.
"Dilakukan pemeriksaan DNA dan hasilnya ketiga barang bukti tersebut seluruhnya identik atau match dengan darah saudara Venna Melinda. Jadi, memang darah saudara Venna Melinda," katanya.
Sebelumnya, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT atas istrinya, Venna Melinda, dan telah ditahan oleh Polda Jawa Timur.
Ferry dilaporkan Venna Melinda ke Polres Kediri Kota karena melakukan KDRT di salah satu kamar hotel Kota Kediri pada Minggu, 8 Januari 2023. Berkas laporan pun dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Jatim.
Ferry disangkakan pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Dia dianggap melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban, Venna Melinda.(*)
Artikel Terkait
Varrel Bramasta Belum Restui Venna Melinda Menikah dengan Ferry Irawan? Ini Faktanya
Verrel Bramasta Beri Restu Sang Ibunda, Venna Melinda untuk Menikah dengan Ferry Irawan
Alami KDRT, Venna Melinda laporkan suaminya Ferry Irawan ke polisi
Ferry Irawan tidak kali ini saja lakukan KDRT terhadap Venna Melinda, ini faktanya