JAKARTA,harianmerapi.com- Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara usai membuat mantan kekasihnya, mendiang Laura Anna lumpuh dalam kasus kecelakaan hebat di Jakarta. Usai divonis, Gaga Muhammad nampak bengong dan langsung ajukan pikir-pikir.
Gaga Muhammad divonis dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (19/1/2022).
"Diberikan pidana penjara dengan hukuman 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan jika denda tak dibayar diganti dengan kurungan 2 bulan," ujar Hakim ketua PN Jakarta Timur, Lingga Setiawan.
Usai mendengar vonis, Gaga Muhammad terdiam. Dia menatap tajam hakim ketua dan bengong. Dengan mengenakan baju kemeja putih dan celana hitam dipadu sepatu sneakers, Gaga Muhammad nampak berusaha tenang. Hakim kemudian memberikan opsi apakah menerima, menolak atau pikir-pikir.
Tak berapa lama, Gaga Muhammad berkonsultasi dengan panasihat hukumnya. Dia pun kembali ke kursi terdakwa. "Pikir-pikir," kata Gaga Muhammad seperti dilihat di YouTube Pikiran Rakyat.
Hakim pun mengetok palu sidang berakhir. Sebelumnya, majelis hakim punya banyak pertimbangan untuk memutus perkara ini. Yang petama, Gaga Muhammad dinilai tak punya rasa bersalah atas kejadian itu.
"Hakim menilai terdakwa tak menunjukkan rasa bersalah. Terdakwa mengalihkan unsur kelalaian kepada korban yang kemudian membuatnya lumpuh. Yakni menilai korban tak menggunakan sabuk pengaman secara benar," ujar Lingga Setiawan.
Selain tak bertanggung jawab, Gaga Muhammad juga tak membantu biaya sepeser pun dalam pengobatan Laura Anna saat dia lumpuh.
Artikel Terkait
Tonton Video Wawancara Ibu Gaga Muhammad, Awkarin Ngaku Tidak Lulus Uji Kesabaran
Bukan Hanya Laura Anna, Awkarin Ternyata Pernah Jadi Korban Gaga Muhammad
Ngaku Gak Mampu Biaya Laura Anna, Ibu Gaga Muhammad Tenteng Tas Guci Puluhan Juta
Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara Karena Akibatkan Laura Anna Meninggal