Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pasangan selebriti sekaligus terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengonsumsi narkotika golongan I.
Baca Juga: Kontroversi Anak Gugat Ayah Kandung, Sebaiknya Tempuh Penyelesaian Kekeluargaan
Atas perbuatannya itu para terdakwa didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.*
Artikel Terkait
Mantan Kades Tersandung Kasus Narkoba
Terjadi Kenaikan Kasus Narkoba Selama Masa PPKM, Kata BNN
Anak Shah Rukh Khan Ditahan karena Kasus Narkoba
Terlibat Kasus Narkoba, Seorang Warga Negara Malaysia Dihukum Mati di Singapura
Kasus Narkoba Artis Rizky Nazar, Polisi Terus Buru Pemasok Ganja Bernama Ipang