HARIAN MERAPI - Seorang kuli angkut batu bata, MR (35) warga Nglaren Potorono Banguntapan Bantul kembali diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Selasa (29/11/2022).
Dalam persidangan tersebut, terdakwa didampingi penasihat hukum Deni Kuncoro Sakti SH MH, Andika Budi Riswanto SH dan Fiska Agung Santoso SH dari LBH Dharma Yudha menghadiri tiga saksi.
"Saat ini kami menghadirkan tiga saksi ade charge (meringankan). Salah satunya bude terdakwa sebagai pemilik kolam yang mengizinkan terdakwa nyetrum," ujar Deni Kuncoro Sakti kepada wartawan.
Disebutkan, awalnya pada 2 Agustus 2022 terdakwa yang tengah nyetrum ikan didatangi Sekretaris Paguyuban Lestari Alam Nusantara (PLAN), Wisnu Asep Kurniawan.
Saat itu meminta ia meminta paksa alat setrum yang dibawa terdakwa di TKP.
Selang beberapa hari datang ke rumah minta ikan tanpa memberikan identitasnya.
Selanjutnya selang beberapa bulan MR dipanggil di Polairud Polda DIY dimintai keterangan dan dijawab lokasi nyetrum ikan di kolam dan itu bukan rawa.
Tetapi kolam itu sebenarnya sawah waris kalau musim kemarau ditanami padi dan musim hujan ditebar bibit ikan dan panen saat kemarau setelah airnya surut.
Artikel Terkait
Pengalaman misteri Trimbil mencari ikan di Sungai Oya di bantaran dekat makam yang terkenal angker
Anies Baswedan tebar ikan sambil belanja masalah yang dihadapi masyarakat
Bantu pasarkan produk UMKM, Dinas Kominfo Kulon Progo kunjungi rumah produksi ikan krispi
Penuhi gizi keluarga Pemkab Sukoharjo gelar lomba masak ikan, begini suasananya
Ditemukan tiga jenazah terapung di Perairan Kupang, diduga tenggelam saat memanah ikan