BANTUL,harianmerapi.com- Polisi tak menahan kelima pelajar yang melakukan Perampasan Handphone di Jalan Parangtritis Patalan Jetis Bantul meski mereka terancam hukuman penjara. Polisi pun punya alasan untuk hal itu.
Diketahui sebelumnya, lima orang pelajar SMA dan SMK di Jogja dibekuk petugas Polsek Jetis Bantul usai melakukan perampasan handphone di Jalan Parangtritis Patalan Jetis Bantul. Para pelaku menghentikan korban kemudian merampas HP yang dibawa.
Kelima tersangka yang diamankan yakni Dp (17) warga Klaten, Mr (17) warga Sleman, Nda (15) warga Klaten, Nfa (16) warga Sleman serta Ihh (17 ) warga Kalasan, Sleman. Kejadian berawal saat para pelaku yang naik mobil berpapasan dengan korban di Jalan Parangtritis Dusun Butuh, Patalan Jetis, Komplotan.
Tersangka Dp minta Mr selaku pengemudi putar arah. Setelah itu putar Mr diminta memepet korban. Sambil membuka jendela mobil Dp minta korban berhenti.
Setelah korban berhenti, tersangka Dp turun dan meminta paksa satu buah jaket dan dua unit handphone milik korban. para pelaku dibekuk usia kejadina itu karena korban maish mengenalki mobil mereka.
Kapolsek Jetis AKP Hatta Azharuddin Amrullah didampingi Kanit Reskrim Polsek Jetis, Iptu Yuwana SH, Senin (17/1/2022) mengatakan, tersangka Dp dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya sembilan tahun penjara.
Empat tersangka lain juga dianggap turut serta melakukan tindak pidana tersebut sehingga dijerat pasal 55 ayat I KUHP. Meski demikian, tersangka tidak ditahan karena masih di bawah umur. "Namun proses hukum kasus tersebut ditegaskan tetap lanjut," ujar Hatta.*
Artikel Terkait
Sepasang Kekasih Ngebet Nikah Tapi Tak Punga Ongkos, Malah Nekat Curi Emas Senilai Rp 100 Juta
Butuh Biaya Melahirkan untuk Istri, Driver Ojek Online Rela Curi Sangkar Burung: Kepergok Warga Sebelum Kabur
Suami Ajak Istri Curi 4 Motor: Giliran Digrebek Polisi, Suami Pilih Kabur Tinggalkan Sang Istri
Istri Sakit Jantung, Suami Nekat Curi 2 Ekor Sapi: Saya Tak Punya Uang, Pengobatan Istri Tak Ditanggung BPJS