BANTUL,harianmerapi.com-Sidang pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa takjil sate sianida, Nani Aprilliani Nurjaman (25) warga Majalengka Jawa Barat sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (22/11/2021) terpaksa ditunda. Hal ini dikarenakan penasihat hukum belum siap dengan pembelaannya.
Untuk itu dalam persidangan dipimpin majelis hakim diketuai Aminuddin SH MH meminta tim penasihat hukum R Anwar Ary Widodo SH, Fajar Mulia SH dan Sandal Satria Atmaja SH untuk menyiapkan pembelaan pada Senin depan.
Seperti diketahui sebelumnya, terdakwa Nani dituntut oleh jaksa selama 18 tahun penjara. Jaksa M Ali Fikri Pandela SH menjerat Nani dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga: Arti Tangisan Nani Aprilliani di Tengah Persidangan Kasus Sate Sianida
Jaksa penuntut umum menyatakan, perbuatan terdakwa dilakukan pada Minggu 25 April 2021 sekitar pukul 15.30 dengan menemui Bandiman di sebuah masjid di Jalan Gayam Umbulharjo Yogyakarta. Saat itu terdakwa meminta Bandiman mengantarkan paket buka puasa ke daerah Kasihan Bantul.
Semula Bandiman meminta agar menggunakan aplikasi tetapi terdakwa saat itu mengaku tidak punya kemudian memberi alamat dan nomor HP Tomy sebagai penerima dengan ongkos kirim Rp 30 ribu.
Sesampai ke alamat tujuan istri Tomy menolak paket dan meminta Bandiman agar dibawa pulang dimakan bersama anak dan istrinya sebagai menu buka puasa karena saat itu masih dalam bulan Ramadan.
Setelah makan sate istri dan anaknya Naba Faiz Prasetya (10) mengalami keracunan hingga nyawanya tak bisa diselamatkan saat dilarikan ke rumah sakit.*
Artikel Terkait
Terungkap, Bumbu Sate Kiriman Nani Apriliani Positif Mengandung Sianida
Ahli Menilai Perbuatan Nani Apriliani Tidak Ada Unsur Perencanaan dalam Perkara Sate Sianida
Nani Apriliani Kirim Sate Beracun Sianida karena Emosi Jadi Korban Ghosting Aiptu Tomy Terus-terusan
Sidang Tuntutan Kasus Sate Sianida dengan Terdakwa Nani Apriliani Nurjaman Ditunda, Ini Alasannya