SLEMAN,harianmerapi.com- Petugas Satreskrim Polres Sleman, berhasil meringkus TH (39) warga Magetan Jawa Timur. TH telah melakukan penipuan penjualan kayu Sonokeling hanya dengan modal handhpone. Pelaku meraup Rp 53 juta dari hasil aksinya ini.
Kanit V Satreskrim Polres Sleman Iptu Apfryyadi Pratama, Kamis (7/10/2021 menjelaskan, tak tanggung-tanggung, pelaku meraup uang RP 53,3 juta dari aksinya ini.
"Modusnya setelah korban mengirim kayu Sonokeling pesanan TH, uang tak ditrasfer," ujar Apfryyadi Pratama.
Dia menjelaskan, tersangka yang merupakan teman lama. Korban tinggal di Sleman sementara pelaku di Jawa Timur.
Baca Juga: Begini Cara Anak Penyanyi Kondang Tipu 225 Orang dan Raup Uang Rp 9,7 Miliar
"Jadi pelaku memesan kayu melalui aplikasi WhatsApp. Korban lalu mengirim 3,5 kubik kayu sonokeling ke wilayah Jawa Timur," katanya.
Dijelaskan, awalnya korban memang tak percaya begitu saja. Terbukti sebelum transaksi, korban meminta pelaku untuk melakukan panggilan video. Guna memastikan bahwa sosok pembeli memang ada. Oleh tersangka, permintaan ini dituruti.
"Namun ternyata pesanan kayu tak dibayar. Korban kemudian melapor ke kami," tambah Apfryyadi .
Baca Juga: Terjerat Utang Ratusan Juta Rupiah, Janda di Kulon Progo Tipu 8 Bidan
Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Sleman langsung bergerak cepat. Setelah melakukan penyelidikan di lapangan keberadaan tersangka berhasil terungkap di rutan di kawasan Magetan Jawa Timur.*
Artikel Terkait
Janjikan Korban Jadi PNS, Mantan Kades Tipu Miliaran Rupiah
Berpose Tenteng Senjata Api Mainan, Polisi Gadungan Sukses Tipu Mantan Pramugari
Tipu Mantan Pramugari Raup Rp 240 Juta, Polisi Gadungan Ini Ditangkap Saat Tidur di Trotoar
Berbekal Mobil Sewaan, Pria Pengangguran Ini Tipu 10 Janda di Semarang