SATPOL PP RAZIA KARAOKE – Toko Modern Tetap Buka

PATI (MERAPI) – Satpol PP Pati akan merazia tempat karaoke dua hari sekali. Operasi sebagai penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2013 tentang kepariwisataan daerah. Sementara itu, kalangan dewan mengeluhkan sikap Satpol PP yang membiarkan sejumlah toko modern yang belum berijin namun tetap buka.
Keterangan yang dihimpun menyebutkan di wilayah kecamatan ditengarai masih bermunculan sejumlah toko modern. Kejadian tersebut dinilai sangat membingungkan.
Pemkab Pati sebelumnya menyatakan tidak akan memberikan ijin baru lagi untuk toko modern. Namun dalam kenyataannya, selalu didapatkan adanya pembukaan toko modern. Bahkan toko modern yang baru, menyebar hingga ke pelosok pedesaan.
“Di daerah Tayu dan Runting toko modern buka biasa. Padahal, belum ada ijin” ujar seorang anggita Komisi B DPRD Pati, Kamis (11/1).
Komisi B DPRD Pati selama ini selalu mencermati perkembangan jumlah toko modern. “Sayangnya, hasil rapat ekskutif dengan legislatif selalu tidak bisa dijalankan. Mustinya Satpol PP juga aktif merazia” tambah anggota dewan yang lain.
Sedang dalam masalah karaoke, pemkab Pati saat ini sangat memperhatikan terhadap bisnis hiburan tersebut. Setiap malam selalu dilakukan pembinaan melalui kegiatan razia.
Plt Kepala Kasatpol P Pati, Riyoso mengakui adanya razia di tempat karaoke. Yakni berupa imbauan perlunya menjaga kondusifitas daerah. “Jangan memancing suasana wilayah Pati menjadi tidak kondusif,” ujarnya.
Riyoso mengingatkan pengusaha jika terjadi pelanggaran berat terhadap perda 13″2008, maka tempat karaoke bisa ditutup.
Dalam upaya pelaksanaan razia di tempat karaoke, Riyoso berharap mendapat dukungan dari elemen masyarakat. (Cuk)