DI SEMARANG BNN GEREBEK PABRIK PCC – Jutaan Pil Ekstasi Disita di SOlo

SOLO (MERAPI) – Pengelola prabrik narkoba jenis ekstasi, Mita Samarinda (20) warga Jalan Kepodang Himawan suite Perumahan Fajar Indah Solo ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) bersamaan dengan penggerebekan pabrik yang telah memproduksi jutaaan tablet ekstasi di Jalan Setia Budi, Cinderejo, Banjarsari, Solo, Minggu (3/12).
Mita, yang dikenal sebagai ‘ratu inex’ diringkus bersama lima anak buahnya. Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) di antaranya alat mesin produksi mesin sebanyak empat buah, satu karung kemasan tablet, dua boks kontainer berisi bahan jadi tablet, tiga boks kontainer bahan bentuk tepung dan sembilan jeriken cairan alkohol. Selain itu juga disita barang bukti tiga jenis tepung dalam satu buah tong plastik kecil, satu tepung tong kecil dan alat pengering tablet dalam satu ruangan.
Kombes Pol Agus Setianto SIK dari BNN Pusat dan Kombes Pol Wisnu SIK didampingi Kapolresta Surakarta AKBP Ribut Hariwibowo kepada wartawan, Minggu (3/12) mengatakan pengungkapan adanya pabrik ekstasi di wilayah hukum Polresta Surakarta ini merupakan hasil pengembangan penangkapan tersangka Mildan, pacar Mita. Mildan diduga berperan sebagai pemilik pabrik ekstasi sedang pacarnya Mita bertindak sebagai pengelola. “Dari pengembangan kasus Mildan , anggota BNN gabungan dengan Polresta Surakarta akhirnya menggerebek pabrik ekstasi di Cinderejo, Banjarsari, Solo,” ujar Kombes Pol Agus Setianto.
Lima pelaku yang tertangkap bekerja di bagian produksi pembuatan narkoba ekstasi di antaranya berstatus mahasiswa sebuah PTS di Solo, Jajah Isworo (22), warga Ngadipiro Desa Jaten kecamatan Selogiri Wonogiri, Susilo (44) karyawan swasta warga Perum Puteraco Kelurahan Pasir Nanjung Kecamatan Cimangung Sumedang Jawa Barat. Selain itu juga ditangkap Heri Dwimanto (32) warga Babadan Wetan Kelurahan Babadan kec Paron Ngawi, Maryanto (28) karyawan swasta penduduk Jalan Karanganyar Kelurahan Sudagaran kecamatan Banyumas kabupaten Banyumas. Polisi juga meringkus Sumardi (44), penduduk Bulak Rejo RT 02/19 Kelurahan Semen kecamatan Paron Ngawi Jatim.
Polisi meminta keterangan saksi Siti Masifa (63), pemilik rumah di Jalan Setia Budi, Cinderejo, Solo ynag disewa komplotan produsen narkoba. Saksi Erna yang berperan sebagai tukang masak di rumah yang disewa komplotan juga diminta keterangan.
Sementara di Semarang, BNN menggerebek dua bangunan rumah yang digunakan untuk memproduksi paracetamol caffein carisoprodol (PCC), Minggu. Kedua bangunan yang dipakai memproduksi dan gudang pil PCC itu terletak di Jalan Halmahera 27 dan Jalan Gajah Semarang.
Direktur Penindakan dan Pengejaran (Dakjar) BNN Brigjen Irwanto mengatakan, pihaknya sedang melakukan pendataan,termasuk hasil penggerebekan di Solo dan Tasikmalaya.
“Semua barang bukti masih kita hitung,” jelasnya.
Ia menjelaskan, penggerebekan dilakukan serentak di tiga kota yakni Semarang, Solo, dan Tasikmalaya. (Hau/Sky)