otomotif

Kecewa Perbaikan Mobilnya Tak Kunjung Selesai, Pengguna Ioniq 5 Kritik Hyundai: Gencar Promosi tapi Buruk Layanan After-Sales

Sabtu, 21 Juni 2025 | 06:00 WIB
Perusahaan otomotif multinasional asal Korea Selatan, Hyundai. (Unsplash.com / Komorebi Photo)

Jaminan pelunasan sisa pembayaran angsuran apabila pemilik mengalami kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan cacat fisik secara permanen, tidak mampu melakukan kegiatan fisik secara normal untuk mendapatkan penghasilan atau meninggal dunia. Jaminan berlaku sampai dengan 1 tahun setelah kendaraan diterima.

3. Ganti Mobil Baru

Jaminan penggantian unit baru dengan model, tipe dan warna yang sama apabila mengalami kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan dengan total biaya minimal 50 persen dari harga kendaraan dan mendapatkan fasilitas penggantian biaya towing up to 2.5 Juta (jika dibutuhkan). Adapun, jaminan tersebut berlaku sampai dengan 1 tahun setelah kendaraan diterima.

Baca Juga: Jangan sembarangan beri camilan pada anak, perhatikan kadar gulanya agar tidak berakibat seperti ini

4. Penggantian Biaya Ban

Jaminan penggantian biaya pembelian ban baru dengan tipe dan ukuran yang sama apabila mengalami kerusakan (meledak/robek) dan tidak dapat digunakan lagi akibat kecelakaan lalu lintas. Jaminan itu berlaku sampai dengan 1 tahun setelah kendaraan diterima.

5. Jaminan Jual Kembali

Jaminan harga jual kembali kendaraan senilai 70 persen dari harga pembelian apabila hendak melakukan trade-in dengan mobil Hyundai apapun di tahun ke-3 kepemilikan. *

Halaman:

Tags

Terkini

Naik Kelas Bersama Yamaha XMAX TechMAX 2025 di IMOS

Kamis, 25 September 2025 | 20:50 WIB