HARIAN MERAPI -Diduga membentuk kepengurusan baru. Ketua Umum Komunitas Club Pajero Indonesia Bersatu (PIB) H Syafaat Junaidi melayangkan gugatan terhadap kepengurusan tersebut.
Gugatan perdata dari Ketum Pajero Indonesia Bersatu atas perbuatan melawan hukum dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dan PN Surabaya. Tergugat 1-3 Dedi Junaedi, Daniel Sonny Pinaria dan Bambang Eko Sunaryo, sesuai kejadian saat mengeluarkan surat.
"Gugatan ditujukan ke pengurus yang membentuk kepengurusan baru secara sepihak tidak sesuai dengan AD/ART organisasi," kata Sekjen Pajero Indonesia Bersatu, sekaligus Penasihat Hukum Penggugat Eko Gendra Novyardhie SH.
Sikap tersebut disampaikan bersamaan dengan Rakernas PIB berbarengan HUT ke-7 PIB dan dihadiri sekitar 40an anggota di Magelang, Sabtu (26/5/2024).
"Kita akan tetap maju sebagai upaya penegakan hukum," jelasnya.
Kasus itu berawal saat H Syafaat Junaidi terpilih sebagai menggantikan Deni Setiabudi tahun 2023.
Sejak saat itu, kepengurusan dan even-even yang akan digelar selalu mendapat gangguan, dan banyak anggota PIB terpengaruh.
Baca Juga: Pilkada Salatiga 2024, Daftar ke Partai Gerindra, Thomas Suyanto: Soal Modal Isi Tas Tentu Saya Siap
Selain itu, laporan keuangan yang disampaikan Dedi juga belum transparan. Puncaknya, setelah menggelar Rapat Luar Biasa versi pengurus lama ini menghentikan Syafaat Junaidi sebagai Ketum PIB, secara sepihak.
"Mereka langsung mengangkat Dedi sebagai Ketua yang seharusnya digantikan Plh dulu baru nanti dilakukan pemilihan melalui Musyawarah Luar Biasa," beber Junaidi.
Pihaknya masih mempelajari fitnah yang dilakukan pada dirinya sebagai pencemaran nama baik bisa dipidanakan.
Baca Juga: Istri, anak dan cucu SYL terseret kasus korupsi di Kementan, begini peran mereka
Ia juga bisa melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang belum dilaporkan.