HARAIN MERAPI - Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif. Satlantas Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan pelaku tabrak lari, yang mengakibatkan seorang pejalan kaki meninggal, Selasa (24/1).
Peristiwa itu terjadi di Jalan Urip Sumoharjo tepatnya depan area toko Shalimaar Textile Gondokusuman, Selasa (24/1) pagi. Pelaku yakni JHF (21) warga Kalurahan Sendangmulyo, Kapanewon Minggir, Sleman.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja menjelaskan, ditangkap Selasa (24/1) sekira pukul 23.30 wib di rumahnya. Polisi juga mengamankan barang bukti mobil yang dipakai saat kecelakaan.
Baca Juga: Sidang praperadilan pemilik Palms Karaoke, Kuasa Hukum Polda DIY : Tunggu keputusan majelis hakim
"Mobil yang digunakan tersangka, kita ambil di bengkel di wilayah Kalibawang Kulonprogo," kata Timbul, Rabu (25/1).
Penangkapan pelaku berawal saat petugas Satlantas Polresta Yogyakarta melakukan cek lampu fog lamp yang terjatuh. Hasilnya, lampu fog lamp tersebut dimungkinkan milik mobil BMW yang dimiliki oleh pelaku.
Petugas juga melakukan pencarian melalui nomor seri pada lampu itu dan CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari beberapa video yang di dapatkan dan setelah dilakukan analisa ternyata mobil mengarah ke BMW warna Silver.
Meski demikian, untuk nomor polisi belum diketahui. Petugas lantas mencari informasi ke grup komunitas mobil dan mendapatkan informasi kalau ada seseorang yang sedang mencari kaca depan BMW seri e36.
Dari informasi itu, petugas mencoba menggali dari informasi. Ternyata, petugas mendapatkan foto mobil orang itu sebelum rusak. Saat dibandingkan dengan rekaman cctv ada kesesuaian kedua kendaraan, baik warna maupun velg.
"Kita juga mendapatkan informasi kalau mobil orang itu rusak terlibat Laka lantas menabrak water barrier di Jalan Godean, menurut pengakuan pelaku," jelasnya.
Karena sudah cukup jelas, maka sekitar pukul 23.00 WIB, polisi langsung ke rumah pelaku untuk melakukan introgasi dan kemudian langsung dilakukan penangkapan. Pengakuannya pelaku saat itu karena mengantuk.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal pasal 312 Jo 310(4) Jo 310 (3) UU No. 22 tahun 2009. Namun, nanti pastinya setelah laksanakan gelar perkara.(*)
Artikel Terkait
Truk boks tabrak pohon di Gunungkidul, pengemudi terjepit bodi, ini kronologinya
Tabrak tembok pabrik di Karanganyar, sopir ditemukan tewas, perempuan misterius menghilang dari dalam mobil
Kecelakaan lalu lintas di Playen Gunungkidul, sepeda motor tabrak mobil akibatkan seorang tewas
Truk bermuatan jagung alami rem blong, tabrak rumah dan pengemudi meninggal dunia
Tabrak pejalan kaki di Jalan Urip Sumoharjo Yogya, pengemudi mobil melarikan diri