Pengemudi BMW pelaku tabrak lari, berhasil ditangkap polisi

- Rabu, 25 Januari 2023 | 18:05 WIB
Pelaku (baju putih) saat diamankan  (Foto : Istimewa)
Pelaku (baju putih) saat diamankan (Foto : Istimewa)

HARAIN MERAPI - Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif. Satlantas Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan pelaku tabrak lari, yang mengakibatkan seorang pejalan kaki meninggal, Selasa (24/1).

Peristiwa itu terjadi di Jalan Urip Sumoharjo tepatnya depan area toko Shalimaar Textile Gondokusuman, Selasa (24/1) pagi. Pelaku yakni JHF (21) warga Kalurahan Sendangmulyo, Kapanewon Minggir, Sleman.

Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja menjelaskan, ditangkap Selasa (24/1) sekira pukul 23.30 wib di rumahnya. Polisi juga mengamankan barang bukti mobil yang dipakai saat kecelakaan.

Baca Juga: Sidang praperadilan pemilik Palms Karaoke, Kuasa Hukum Polda DIY : Tunggu keputusan majelis hakim

"Mobil yang digunakan tersangka, kita ambil di bengkel di wilayah Kalibawang Kulonprogo," kata Timbul, Rabu (25/1).

Penangkapan pelaku berawal saat petugas Satlantas Polresta Yogyakarta melakukan cek lampu fog lamp yang terjatuh. Hasilnya, lampu fog lamp tersebut dimungkinkan milik mobil BMW yang dimiliki oleh pelaku.

Petugas juga melakukan pencarian melalui nomor seri pada lampu itu dan CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari beberapa video yang di dapatkan dan setelah dilakukan analisa ternyata mobil mengarah ke BMW warna Silver.

Baca Juga: Antisipasi darurat sampah TPA Piyungan, Pemkab Bantul ajak maksimalkan pengelolaan sampah di tingkat bawah

Meski demikian, untuk nomor polisi belum diketahui. Petugas lantas mencari informasi ke grup komunitas mobil dan mendapatkan informasi kalau ada seseorang yang sedang mencari kaca depan BMW seri e36.

Dari informasi itu, petugas mencoba menggali dari informasi. Ternyata, petugas mendapatkan foto mobil orang itu sebelum rusak. Saat dibandingkan dengan rekaman cctv ada kesesuaian kedua kendaraan, baik warna maupun velg.

"Kita juga mendapatkan informasi kalau mobil orang itu rusak terlibat Laka lantas menabrak water barrier di Jalan Godean, menurut pengakuan pelaku," jelasnya.

Baca Juga: PSS Sleman ditantang adu cepat oleh Arema FC pada lanjutan BRI Liga 1 di Stadion Maguwoharjo Sleman besok

Karena sudah cukup jelas, maka sekitar pukul 23.00 WIB, polisi langsung ke rumah pelaku untuk melakukan introgasi dan kemudian langsung dilakukan penangkapan. Pengakuannya pelaku saat itu karena mengantuk.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal pasal 312 Jo 310(4) Jo 310 (3) UU No. 22 tahun 2009. Namun, nanti pastinya setelah laksanakan gelar perkara.(*)

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PWI DIY Kembali Gelar Jalan Sehat HPN 2023

Minggu, 19 Maret 2023 | 16:15 WIB
X