Sidang gugatan sengketa Jogja Apartel, saksi nyatakan uang investor belum dikembalikan

- Kamis, 5 Januari 2023 | 07:00 WIB
Para pihak maupun saksi saat melihat bukti-bukti di hadapan persidangan PN Yogya. (Foto: Yusron Mustaqim)
Para pihak maupun saksi saat melihat bukti-bukti di hadapan persidangan PN Yogya. (Foto: Yusron Mustaqim)

Selanjutnya karena terpengaruh iming-iming keuntungan besar penggugat menyetorkan investasi mencapai Rp 73 miliar.

Selain itu juga ada cek senilai Rp 32 miliar sehingga investasi tergugat mencapai Rp 105 miliar.

Tetapi sebelum pembangunan selesai, diketahui tergugat menghilang.

Bahkan modal investasi maupun keuntungan yang dijanjikan tergugat kepada penggugat tidak diberikan sampai gugatan tersebut diajukan ke pengadilan. *

Halaman:

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X