HARIAN MERAPI - Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, menjalani sidang etik atas dugaan pelanggaran tidak profesional dalam menjalankan tugas terkait menghalangi penyidikan (obstruction of justice) perkara pembunuhan Brigadir J.
Tim penasihat hukum Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat membenarkan kliennya menjalani sidang etik hari ini.
“Iya (sidang etik hari ini),” kata Henry dilansir dari Antara di Jakarta, Senin (31/10/2022).
Baca Juga: Ferdy Sambo hubungi Hendra Kurniawan, atur skenario untuk tutupi fakta penembakan Brigadir J
Henry tidak mengetahui pasti jam berapa sidang etik Brigjen Pol Hendra Kurniawan dilaksanakan, karena dirinya tidak diwajibkan untuk mendampingi kliennya selama sidang etik.
“Tapi saya tidak mendampingi, karena tidak boleh didampingi oleh advokat dari luar, kecuali Divkum Polri,” ujar Henry.
Sidang etik Brigjen Pol Hendra Kurniawan telah direncanakan sejak September 2022, namun pelaksanaannya terus tertunda karena alasan salah satu saksi kunci AKBP Arif Rahman Arifin sakit. Kemudian sidang kembali diagendakan bulan Oktober, kembali ditunda karena kesiapan pelimpahan tahap II.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, sebanyak 20 personel Polri diduga langgar etik
Kini Brigjen Pol Hendra Kurniawan berstatus terdakwa dalam perkara obstruction of justice, dan telah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Rabu (19/10).
Artikel Terkait
Novel Baswedan kecewa Febri Diansyah mau jadi kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, ini ungkapannya
Dittipidkor Bareskrim Polri telah periksa Brigjen Hendra Kurniawan terkait jet pribadi
Jelang sidang perdana Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alami depresi
Cepat woy kau tembak! Perintah Ferdy Sambo kepada Bharada E dan dia mengakhirinya dengan satu tembakan