Jika SIM sudah habis masa berlakunya, maka pemohon harus membuat SIM baru sesuai dengan mekanisme.
"Di MPP masyarakat nantinya bisa melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C. Kuota yang kita sediakan kurang lebih 30 orang," jelasnya.
Baca Juga: Film Ngeri Ngeri Sedap segera tayang di Netflix, catat tanggalnya
Menurut Putra, MPP buka Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 sampai dengan 11.00 WIB. Selain di MPP Balaikota, Satlantas Polresta Yogyakarta juga memberikan melalui bus keliling di Puro Pakualaman. *
Artikel Terkait
Bantu Penyandang Disabilitas, Satlantas Polres Sukoharjo Beri SIM Gratis
BPJS Kesehatan Akan Jadi Syarat Pengurusan SIM, STNK dan SKCK, Ini Penjelasan Polri
Terekam Kamera CCTV, Pencuri HP Nekat Beraksi di Kantor Satpas SIM Satlantas Polres Sukoharjo
Seorang Kakek Melakukan Pencabulan Terhadap Anak Tetangga Diamankan Polresta Yogyakarta
Jadi syarat urus SIM, Korlantas ajak masyarakat aktifkan BPJS Kesehatan