"Masyarakat Kota Jogjakarta dapat menyampaikan temuan fakta maupun data melalui layanan aduan dapat melalui pesan singkat Whatsapp maupun langsung dapat ke kantor Forpi Kota Jogjakarta, yang berada di kompleks Balaikota Yogyakarta (Timur Kantor Satpol PP Kota Jogjakarta)," tambahnya.
Masyarakat Kota Yogyakarta dapat menghubungi layanan aduan di nomor WA 0895383920147, 087887990773, 08532755263, 081393132707 atau 082138320677.
Baca Juga: Bener Expo 2022 tampilkan stand produk makanan ringan, kerajinan tangan hingga Bendungan Bener
Masyarakat Kota Yogyakarta dapat menyampaikan aduan dengan mencantumkan nama, KTP, alamat lengkap domisili di Kota Yogyakarta dan rincian singkat aduan mengenai adanya dugaan penyelewengan penyaluran Bansos BBM di Kota Yogyakarta.
Tentunya disertai dengan bukti-bukti pendukung, misalnya foto penyaluran atau penerima Bansos BBM tidak tepat sasaran atau dipersulit.
Harapannya masyakarat Kota Yogyakarta untuk lebih berani untuk melaporkan apabila menemukan adanga indikasi penyelewengan Bansos BBM tentunya dengan disertai bukti-bukti pendukung bukan berdasar pada like and dislike atau suka dan tidak suka.
"Aduan dari masyarakat akan Forpi Kota Yogyakarta tindaklanjuti dengan berkolaborasi bersama Dinsosnaskertrans Pemerintah Kota Yogyakarta," tegas Baharuddin.*
Artikel Terkait
Faried Jayen Soepardjan siap gandeng milenial dalam struktur pengurus MPW Pemuda Pancasila DIY
Gelar Jogja Bike Rendezvous 2022, HDCI Pengda DIY targetkan 2.000 pengendara
Harga BBM naik, harga beras melejit Rp 500 per kilogram
Organda DIY naikkan tarif angkutan umum 18-22 persen
Rekrutmen terbuka Petugas Pendataan BPS Regsosek 2022, serempak di DIY, minimal lulusan SMA, honornya lumayan