HARIANMERAPI.COM - Ketua Bidang Hukum dan HAM Perkumpulan Pengusaha Disabilitas Indonesia (Perpedin), Aprilia Supaliyanto SH menilai pailitnya BUMN PT Istaka Karya (Persero) diduga ada satu tindak pidana atau kejahatan korporasi.
"Saya ingin mengkaji permasalahan ini karena dalam pikiran saya ada celah dan peluang untuk saya pidanakan," ujar Aprilia kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).
Untuk itu dengan dipailitkannya Istaka Karya patut kita duga ada indikasi niatan tidak baik untuk menghindari tanggung jawab dengan memanfaatkan celah UU Kepailitan.
Baca Juga: BUMN Istaka Karya pailit, Bambang Susilo tuntut pemerintah bertanggung jawab
Sebab bila masalah tersebut dibiarkan ia khawatir akan menjadi preseden buruk atau kebiasaan bagi siapapun termasuk perusahaan negara untuk menghindari tanggung jawab dan kewajiban dengan memanfaatkan kemudahan-kemudahan yang diberikan UU Kepailitan.
Ditambahkan, selama ini publik sering terjebak bahwa persoalan yang menjadi kesepakatan kedua belah pihak atau beberapa pihak adalah persoalan hukum perdata.
Padahal pintu masuknya sebuah kejahatan sering terjadi dari perbuatan-perbuaan keperdataan.
"Ini merupakan kejahatan korpoasi atau corporate crime yang harus dibuka dan diungkap," lanjut advokat senior di Jogja itu.
Artikel Terkait
10 Advokat Ikuti Pelantikan dan Penyumpahan, Teguh Samudera Ajak Anggota Ferari Selalu Amanah Jalankan Profesi
Advokat Muda Indonesia Bergerak Magelang Somasi Hotman Paris Hutapea
DPC Peradi Wonosari Minta Kepolisian Mengusut Kasus Pengeroyokan yang Menimpa Advokat Ibnu Agus Trianta
Pengeroyokan Advokat Jogja Ibnu Agus Trianta SH MH, Inilah 5 Sikap FPAY
Peradi Pergerakan Prihatin Kejahatan Jalanan Tewaskan Dua Mahasiswa dan Lukai Advokat di Depok Sleman
Advokat Safrudin Tamar SH Ingatkan Pentingnya Pemimpin Harus Paham Hukum
Advokat KAI Ikut Amankan Agenda Pembangunan Bali Era Baru, Gubernur Bali Sangat Terkesan
Kasus Razman Nasution: Momentum Berbenah bagi Organisasi Advokat
Penyelidikan bukan objek praperadilan, hakim tolak permohonan seorang advokat