KARANGANYAR, harianmerapi.com - Pemilik lapak hewan kurban di tepi Jalan Solo-Tawangmangu di Karanganyar meminta diperbolehkan berjualan sampai akhir pekan ini. Permintaan itu disampaikan ke aparat Satpol PP Karanganyar yang menertibkannya pada Kamis (7/7/2022).
"Tolong bupati memberi dispensasi. Keringangan waktu bagi kami untuk berjualan. Minimal sampai akhir pekan ini," kata pelapak hewan kurban asal Jungke, Mukadi.
Ia membawa 50 ekor hewan kurban jenis kambing yang dijajakan di tepi ruas jalan protokol itu yang masuk wilayah Desa Papahan, Tasikmadu. Sejak berjualan pada Senin (4/7/2022) lalu, belum separuh terjual.
Penertiban Satpol PP ke pelapak hewan kurban, lanjutnya, baru kali ini terjadi. Belum pernah hal ini terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
"Kenapa sekarang? Dulu boleh kok. Saya minta kebijaksanaan pak bupati," katanya.
Ia menjamin semua kambing yang dijualnya sehat. Ia juga menunggu pemeriksaan mantri ternak ke kambing-kambingnya.
Sementara itu Kabid Peternakan Dispertan PP, Heri Sulistyo mengatakan penertiban lapak hewan ternak untuk keperluan berkurban juga sesuai Surat Edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor: 06005/PK.310/F/05/2022 tanggal 06 Mei 2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Artikel Terkait
Pedagang Hewan Kurban Musiman Mulai Bermunculan di Sukoharjo, Kasus PMK Terus Bertambah
Dosen UMBY Beberkan 4 Tips Memilih Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK, Salah Satunya Harus Teliti
Jumlah Hewan Kurban yang Dipotong Rajendra Farm Kulon Progo pada Idul Adha 2022 Dibatasi Hanya 1.200 Ekor
Daging Hewan Kurban Dikalengkan, Lebih Praktis untuk Didistribusikan ke Berbagai Tempat
Dari Hewan Kurban Idul Adha, Bagian Ini yang Dimakan Dahulu oleh Nabi Muhammad