KENDARI, harianmerapi.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara, kembali berhasil menorehkan prestasi kerja dengan menangkap dua pria yang diduga pengedar 1.473 gram atau 1,4 kg sabu di daerah tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman di Kendari, Rabu (25/5/2022).
Kapolres mengatakan kedua tersangka berinisial AP (27) dan AS (21) diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Kendari.
"Keduanya diamankan pada Selasa (24/5) malam, sekitar pukul 22.00 Wita, di Jalan Gunung Nipa-nipa, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, Kendari," katanya.
Setelah ditangkap di daerah Kelurahan Tobuha, polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah terduga di Jalan Mekar Jaya 1 Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kendari.
Dia menyebutkan dari penangkapan kedua tersangka, pihaknya menyita 36 paket narkotika jenis sabu seberat 1.473 gram, dua handphone, dua timbangan digital, satu alat pres plastik, dan tujuh bal plastik bening.
Baca Juga: 3 Hal yang Harus Diwaspadai pada Infeksi Virus Dengue, Begini Pesan Dokter Andi Khomeini
Artikel Terkait
Tiga Pengguna Narkoba Jenis Sabu Ditangkap Polres Temanggung, Begini Cara Tersangka Mendapatkannya
Sabu Seberat 1,196 Ton Diamankan di Pangandaran, Kapolri : Hasil Transaksi di Tengah Laut
Pengedar Narkoba Tertangkap saat Edarkan Sabu
Penyelundupan Sabu Internasional, Gunakan Kapal Nelayan
Pengedar Narkoba Ajak Pacar Transaksi Sabu di Kota Jogja: Digrebek Polisi, Sejoli Ini Lebaran di Penjara