Selain itu, HI diduga memerintahkan beberapa staf di Ditjen Hortikultura untuk mengubah nilai anggaran pengadaan dari semula 50 ton dengan nilai Rp3,5 miliar menjadi 255 ton dengan nilai Rp18,6 miliar di mana perubahan nilai tersebut tanpa didukung data kebutuhan riil dari lapangan berupa permintaan dari daerah.
Baca Juga: Geger, Seekor Buaya Muara Masuk Kompleks SDN 12 Pasia Paneh Agam, Sumatera Barat, Ini Penampakannya
"HI turut melibatkan adiknya Ahmad Nasser Ibrahim alias Nasser (karyawan freelance PT HNW) untuk aktif menyiapkan kelengkapan dokumen sebagai formalitas kelengkapan lelang," ungkap Karyoto.
Selanjutnya, ia menyebut setelah pagu anggaran pengadaan disetujui senilai Rp18,6 miliar, proses lelang yang sebelumnya sudah dikondisikan sejak awal oleh HI kemudian memenangkan PT HNW sebagai pemenang lelang.
"Atas perintah HI, EM selaku PPK menandatangani berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk syarat pembayaran lunas ke PT HNW di mana faktanya progres pekerjaan belum mencapai 100 persen," tuturnya.
Baca Juga: Panglima TNI Minta Korban Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Tak Takut Bersuara
KPK menduga atas perbuatan tersangka HI tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp12,9 miliar dari nilai proyek Rp18,6 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka HI disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*
Artikel Terkait
Terbitkan SE Larangan Terima Gratifikasi, Bupati Bogor Ade Yasin Malah Terjaring OTT KPK
Bupati Bogor Ade Yasin Terjaring OTT KPK, Terkait Dugaan Suap Laporan Keuangan
KPK Sebut Dugaan Suap Bupati Ade Yasin Agar Pemkab Bogor Kembali Dapatkan Predikat WTP
KPK Amankan Barang Bukti Rp 1,02 Miliar dari OTT Bupati Bogor Ade Yasin
KPK Tahan Bupati Bogor Ade Yasin dan Tujuh Tersangka Lainnya