JAKARTA, harianmerapi.com - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Supardi memastikan bakal menyita ponsel milik Tahan Banurea, tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja tahun 2016-2021.
Tahan Banurea merupakan Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag), yang ditetapkan sebagai tersangka pertama, Kamis malam.
"Jadi gini, ponselnya disita," kata Supardi di Gedung Bundar, Jakarta, Kamis (19/2/2022) malam, seperti dilansir dari Antara.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Gala Dinner Bareng Miyabi di Jakarta yang Memicu Kehebohan
Tersangka Banurea keluar dari Gedung Bundar sekitar pukul 22.54 WIB, langsung dibawa masuk ke dalam mobil tahanan Kejaksaan Agung.
Saat itu, sebelum mobil tahanan melaju ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tersangka kedapatan sedang berbicara melalui sambungan telepon menggunakan ponsel. Tersangka juga tidak diborgol.
Menurut Supardi, tersangka menggunakan ponsel dalam rangka menghubungi pihak keluarganya karena harus menjalani penahanan.
"Ketika dia (Banurea) di sini dia pingin menghubungi keluarganya kan. Itu bisa dipersilahkan dulu, bisa dipakai sebentar lalu diambil lagi. Jadi dalam rangka menghubungi keluarga," kata Supardi.
Artikel Terkait
MAKI Desak Kejagung Buru Aset Terdakwa Asabri di Luar Negeri
4 Pejabat Garuda Diperiksa Kejagung, Saksi Perkara Korupsi Biaya Sewa Pesawat
Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan Masih Didalami, Kejagung Segera Panggil Pejabat Kominfo
Tiga Mantan Komisaris Garuda Diperiksa Penyidik Kejagung
Tindak Lanjuti Penyidikan Kasus Garuda, Kejagung Periksa Dirut Citilink Sebagai Saksi
Dua Polisi Terdakwa Pembunuh Empat Anggota FPILepas dari Hukuman, Kejagung : Kami Hormati Putusan Pengadilan
Berkas Perkara Doni Salmanan Sudah Dilimpahkan ke Kejagung
Akibatkan Kelangkaan Migor, Kejagung Periksa 4 Orang dalam Perkara Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor CPO
Kasus Pembongkaran Pagar, Kejagung Turun Tinjau Keraton Kartasura
Kasus Ekspor CPO, Kejagung Tetapkan Lin Che Wei Jadi Tersangka