Baca Juga: Tissa Biani Beri Kejutan Spesial untuk Dul Jaelani, Ini Kejutannya
Kabid Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Sukoharjo Wisnu Murti mengatakan, tentang pelayanan keliling pendataan penduduk rentan terpadu bersama mengacu pada Perbup Nomor 19 Tahun 2022.
Pertimbangan dikeluarkannya Perbup adalah bagi penduduk rentan administrasi kependudukan di Kabupaten Sukoharjo perlu mendapatkan jaminan dan akses dokumen kependudukan. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat perlu dilakukan inovasi melalui pelayanan keliling kepada penduduk rentan yang dilakukan Dispendukcapil Sukoharjo.
Wisnu menjelaskan, Make Petan Tuma adalah singkatan dari melayani keliling pendataan penduduk rentan terpadu bersama yang maksudnya adalah memberikan pelayanan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan yang dilaksanakan secara bersama-sama dengan berbagai pemangku kepentingan.
Baca Juga: 2 Speed Boat Tabrakan di Tarakan, Tim SAR Masih Cari Dua Korban
Penduduk rentan administrasi kependudukan adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang disebabkan bencana alam dan kerusuhan sosial. *
Artikel Terkait
Penerapan Kurikulum Merdeka, Pemkab dan DPRD Sukoharjo Minta Disdikbud Persiapan Matang
Cegah Hepatitis Akut, Polisi di Sukoharjo Sampai Sambangi Sekolah
Sidak Pasar Hewan, Bupati Sukoharjo Minta Pengetatan Pengawasan Perdagangan Sapi Antisipasi PMK
Antisipasi Hepatitis Akut, Pemkab Sukoharjo Libatkan OPD Terkait Pantau Kesehatan Anak
Perdagangan Hewan Ternak Sapi dan Daging Sapi di Sukoharjo Masih Normal Belum Terdampak PMK, Ini Penyebabnya