harianmerapi.com - Meski kasus Covid-19 di Indonesia melandai, namun masih dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat, termasuk dalam pelaksanaan ibadah Salat Idul Fitri 1443 Hijriah.
Kententuan tersebut menyangkut kapasitas tempat yang digunakan untuk beribadah, disesuaikan dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masing-masing daerah.
Sebagaimana dilansir laman covid19.go.id yang dikutip harianmerapi.com Minggu (1/5/2022), untuk pelaksanaan Salat Idul Fitri 1443 H dapat dilaksanakan di lapangan terbuka atau masjid dengan kondisi jendela dan pintu terbuka.
Baca Juga: Lima Hikmah Idul Fitri, Salah Satunya Hikmah Kegembiraan dan Kesyukuran
Selain itu, kapasitas jemaah disesuaikan dengan ketentuan wilayah PPKM, yakni:
Level 3: maks. jemaah 50% dari kapasitas
Level 2: maks. jemaah 75% dari kapasitas
Level 1: maks. jemaah 100% dari kapasitas
Pelaksanaannya juga perlu diikuti dengan tetap disiplin protokol kesehatan dan memastikan jemaah yang hadir sedang dalam keadaan sehat.
Baca Juga: Presiden Jokowi Bagikan 5.000 Paket Sembako untuk Warga Yogyakarta di Halaman Gedung Agung
Para jemaah diimbau untuk menghindari kontak langsung dengan jemaah lain, membawa alat ibadah masing-masing, dan setelah selesai agar segera pulang ke rumah.
Artikel Terkait
Presiden dan Ibu Negara Salat Id di halaman Istana Bogor
Alhamdulillah... Lebaran Tahun Ini Salat Id Sudah Bisa di Sini
Keren, Anggota Polres Sukoharjo Bersihkan Masjid untuk Salat Idul Fitri di 12 Kecamatan
Ini Tiga Link Twibbon Gratis Selamat Idul Fitri 1443 H, dengan Desain Lucu, Unik dan Keren
Lima Hikmah Idul Fitri, Salah Satunya Hikmah Kegembiraan dan Kesyukuran