JOGJA,harianmerapi.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta akan terapkan sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan mulai Kamis 10 Maret 2022.
Informasi tersebut disampaikan oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui akun Instagram @humasjogja, 12 Maret 2022.
"Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menerapkan sanksi pidana bagi setiap orang yang diketahui melanggar protokol kesehatan di provinsi ini mulai Kamis, 10 Maret," tulis @humasjogja.
Sanksi ini akan diberlakukan bagi penduduk asli dan penduduk luar yang ada di Yogyakarta.
"Baik penduduk luar maupun penduduk DIY kalau nanti ketemu (melanggar prokes) di Yogyakarta, ya tetap diberi sanksi sesuai ketentuan perda mulai besok kita lakukan," ujar kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad.
Sanksi yang akan diterapkan ada dua tahap, pertama akan dikenakan sanksi teguran lisan, denda administratif atau kerja sosial.
Kalau sudah dikenai sanksi satu kali dan mengulangi kembali, maka yang kedua akan dibawa ke meja hijau.
"Untuk sanksi pertama ada pilihan, teguran lisan, sanksi administratif atau kerja sosial. Kalau sudah kena (sanksi) sekali yang kedua nya langsung kita masukan ke pengadilan," tambahnya.
Dasar dari pemberian sanksi tersebut adalah Peraturan Daerah DIY Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Virus Disease 19.
Baca Juga: Pemerintah Longgarkan Aturan Prokes Covid-19, MUI: Shaf Salat Kembali Dirapatkan
Artikel Terkait
Baksos Sambil Sosialisasi Prokes, Alumni SMA 3 Islam Pakem Sleman Bagi-bagi Nasi Kotak di Lokasi Wisata
Masih PPKM Level 3 Pemkab Sukoharjo Terus Ingatkan Masyarakat Patuhi Prokes
Pemerintah Keluarkan Surat Edaran Tentang Prokes PPLN di Tiga Wilayah, Ini Rinciannya
Masyarakat Diingatkan Prokes, Pemkab Sukoharjo Perpanjang PPKM Level 3