NTB Bentuk Satgas Pantau Tarif Hotel Jelang MotoGP di Sirkuit Mandalika

- Jumat, 25 Februari 2022 | 11:15 WIB
Sejumlah warga berswafoto saat menonton sesi tes pramusim MotoGP 2022 dari atas bukit sekitar Pertamina Mandalika International Street Circuit di KEK Mandalika, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Sabtu (12/2/2022). Warga antusias menyaksikan tes pramusim MotoGP 2022 yang diikuti 24 pembalap di sirkuit yang memiliki panjang 4,32 km dengan 17 tikungan itu. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/pras.  (ANTARA FOTO/AHMAD SUBAIDI)
Sejumlah warga berswafoto saat menonton sesi tes pramusim MotoGP 2022 dari atas bukit sekitar Pertamina Mandalika International Street Circuit di KEK Mandalika, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Sabtu (12/2/2022). Warga antusias menyaksikan tes pramusim MotoGP 2022 yang diikuti 24 pembalap di sirkuit yang memiliki panjang 4,32 km dengan 17 tikungan itu. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/pras. (ANTARA FOTO/AHMAD SUBAIDI)


MATARAM, harianmerapi.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat membentuk satuan tugas (Satgas) untuk memantau tarif hotel seiring melonjaknya harga penginapan dan transportasi di wilayah itu menjelang perhelatan MotoGP di Sirkuit Mandalika pada 18-20 Maret 2022.

Kepala Dinas Pariwisata NTB, Yusron Hadi mengatakan pembentukan Satgas ini sebagai tindak lanjut terbitnya Pergub Nomor 9 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan usaha jasa akomodasi tarif hotel dan transportasi jelang MotoGP.

"Kita berharap pekan depan tim ini sudah bisa mulai bekerja," ujarnya di Mataram, Jumat (25/2/2022).

Baca Juga: Sejumlah Bangunan Rusak Akibat Guncangan Gempa di Pasaman Barat Sumbar

Ia menjelaskan, tim Satgas ini terdiri dari sejumlah instansi pemerintah, baik dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota serta unsur keamanan dalam hal ini kepolisian.

"Terkait hal teknis mengenai mekanisme kerja dan bentuk pembinaan dan pengawasan akan di bicarakan bersama tim yang sudah dibentuk," ucap Yusron dilansir Antara.

Menurut Yusron, sesuai tugas pokok dan fungsi yang diatur dalam Pergub tersebut, pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha jasa akomodasi tarif hotel dan transportasi. Termasuk, tim ini juga akan turun melakukan pengawasan di lapangan.

Baca Juga: Kontroversi Syarat Kepesertaaan BPJS Kesehatan untuk Mendapat Pelayanan Publik

"Tugasnya menyosialisasikan, melakukan pemantauan, pengawasan, dan mengingatkan kepada pelaku usaha hotel dan transportasi untuk patuh dalam menerapkan Pergub," terang mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan NTB ini.

Disinggung apakah akan ada pemberian sanksi tegas oleh Satgas bila nanti ditemukan pelaku usaha hotel dan transportasi yang menaikkan harga di luar batas kewajaran. Yusron menegaskan, bahwa terkait hal itu akan dibicarakan terlebih dahulu bersama tim.

"Bila mana dalam perkembangannya diperlukan langkah-langkah pembinaan dan pengawasan, kita memandang perlu koordinasi dengan instansi terkait. Tim juga akan memberikan rekomendasi bila ada ditemukan praktek yang menyalahi aturan," katanya.

Baca Juga: Polisi Sita Aset Indra Kenz Afiliator Binomo, Dilakukan Penahanan Hari Ini

Lebih lanjut Yusron Hadi, menegaskan Pergub NTB ini dikeluarkan untuk mengatur batas atas dan batas bawah kamar penginapan saat MotoGP Mandalika.

Hal ini dilakukan untuk menciptakan suasana yang baik dalam setiap event internasional, kepastian kepada masyarakat terkait harga penginapan dan juga membuka kesempatan lebih luas masyarakat untuk menonton event internasional.

Oleh karena itu, dalam Pergub tersebut diatur bahwa tarif jasa akomodasi berdasarkan zonasi. Di mana pada zona di mana event berlangsung masih diperkenankan maksimal kenaikan tarif kamar 3 kali, kemudian zona yang lebih luar 2 kali dan zona terjauh dari area event kenaikan maksimalnya 1 kali.

Halaman:

Editor: Sutriono

Sumber: Petualangan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X