“Sehingga ketika kami membayar kerugian nasabah, tidak terlalu berat dan terbantu dari aset para terdakwa yang kini sebagian masih proses di Tipikor Semarang,” kata Darto Supriyadi.
Ditanya mengenai jumlah uang yang harus dikembalikan kepada nasabah, ia mengungkapkan tercatat kurang lebih Rp18,5 miliar.
Diketahui kasus korupsi di Bank Salatiga milik Pemkot Salatiga merugikan keuangan nasabah kurang lebih Rp24,7 miliar. Kini kasusnya masih dalam proses hukum dan ditangani Kejati Jateng. *
Artikel Terkait
UMKM ‘Abal-Abal’ akan Ditolak, Dirut Perumda BPR Bank Salatiga Siap Bekerja Profesional Layani UMKM
Kasus Korupsi PPh 21 di Salatiga Rugikan Negara Rp 12,5 Miliar Disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang
4 Pejabat di Pemkot Salatiga dan Seorang Pensiunan Eselon II Beri Kesaksian Kasus Korupsi PPh 21 Rp 12,5 M
Sidang Lanjutan Korupsi PPh 21 dan Dugaan Pencucian Uang Rp12,5 Miliar, Kejari Ajukan 4 Saksi BKD Salatiga
Kasus Korupsi PPh21 Sebesar Rp12,5 Miliar, Hadirkan Pejabat Salatiga Tahun 1990-1995