SALATIGA, harianmerapi.com - Seorang pemuda bernisial Ren (26) warga Gendongan, Salatiga kini ‘menginap’ di sel tahanan Polres Salatiga.
Ia diringkus lantaran terbukti menjual sekaligus mengedarkan pil ‘Yarindu’ daftar G yang jumlahnya tidak tanggung-tanggung 4.000 butir.
Pemuda ini juga kedapatan menyimpang 70 butir obat daftar G jenis Trihexyphenidyl.
Keterangan dari Polres Salatiga, Selasa (25/1/2022), pengungkapan peredaran obat berupa pil daftar G ini, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat .
Baca Juga: Modus Ajari Meditasi Agar Bisa Menari, Seorang Guru Tari Cabuli 10 Muridnya
Petugas telah lama beberapa hari mengamati gerak-gerik Ran dan dipantau. Setelah diyakini pemuda sasaran tepat, makan petugas menangkap dan melakukan di rumahnya.
Ditemukan pil daftar G yang dikenal dengan nama ‘Yarindu” dan Trihexyphenidyl.
Tersangka dijerat UU RI Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 17 tahun .
“Kasus Ini terungkap setelah petugas mendapat laporan masyarakat. Di sebuah rumah di Gendongan, Kecamatan Tingkir , Salatiga sering digunakan transaksi obat-obat terlarang.”jelas Wakapolres Salatiga, Kompol Eko Kurniawan.
Baca Juga: 4 Orang Probable Omicron di DIY, Saat ini Masih Ditunggu Hasil WGS-nya
Artikel Terkait
Pemberantasan Narkotika, Polres Temanggung Tangkap Pengedar Sabu
Pengedar Pil Koplo Incar Remaja di Jogja, Polisi Gerak Cepat Giatkan Patroli
Duet Pengedar Tembakau Gorila Diringkus BNNP DIY
41 Napi Klasifikasi Bandar dan Pengedar Narkotika Lapas Semarang Dipindah ke Nusakambangan
Pengedar Incar Pelajar di Joogja, Polisi Tangkap Bandar Sita 24 Ribu Butir Pil Koplo