JAKARTA, harianmerapi.com - Relawan Jokowi Mania (JoMan) dalam kapasitasnya sebagai pelapor Ubedillah Badrun, Rabu (19/1/2022), dimintai klarifikasi oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Jokowi Mania, Bambang Sri mengatakan ada sembilan pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepolisian.
Dalam klarifikasi tersebut Bambang mengatakan pihak penyidik juga menyampaikan soal pernyataan dari Gibran Rakabuming Raka yang berkeinginan agar perkara tersebut dihentikan.
Baca Juga: Tebing Longsor Terjadi di Gunungkidul, Sejumlah Rumah Warga Terancam
"Kita juga menghargai dan telah disampaikan oleh penyidik perihal keinginan dari Pak Gibran selaku Wali Kota untuk menghentikan perkara ini, namun demikian untuk sebatas hari ini, kita itu melakukan gelar perkara mengenai pasal-pasalnya seperti itu," ujarnya di Polda Metro Jaya.
Namun Bambang mengatakan pihak akan terlebih dulu berkonsultasi dengan Immanuel Ebenezer selaku Ketua Umum JoMan terkait apakah pihaknya akan mencabut atau meneruskan laporan tersebut.
"Ini yang akan kami konsultasikan ke Pak Immanuel Ketum JoMan untuk hal ini. Kalau Pak immanuel suruh hentikan ya hentikan tapi kalau misalnya hari ini sendiri kami sampaikan hal itu. Kalau tahap selanjutnya kami serahkan ke penyidik, apakah unsurnya terpenuhi atau tidak," pungkasnya.
Laporan terhadap Ubedilah Badrun di Polda Metro Jaya berawal dari Ubedilah yang melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Senin (10/1)
"Jadi, laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden RI dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata Ubedilah di Gedung KPK, Jakarta.
Artikel Terkait
Gibran : Pembangunan Rel Susun Jadi Solusi Kemacetan Simpang Joglo Solo
Nama Gibran Muncul dalam Bursa Pilkada DKI Jakarta, Begini Respons Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Dilaporkan ke KPK Oleh Dosen UNJ, Gibran : Dibuktikan Dulu
Heboh Makanan Ringan Bergambar Kaesang Disajikan di Pesawat Garuda, Gibran : Ya Silaka Ditarik
Bisnis Es Doger dapat Suntikan Rp71 Miliar, Gibran : Apa yang Salah?